| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.79,063,877,- (tujuhbPuluh Sembilan Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.12043 tanggal 15 Agustus 2018 luas 130 M2 yang terletak di Kel. PAngkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suryadi dan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah No.593/368/TK/2021 tanggal 07 Desember 2021 luas 1.200 M2 yang terletak di Kel. PAngkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suryadi ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.12043 tanggal 15 Agustus 2018 luas 130 M2 yang terletak di Kel. PAngkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suryadi dan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah No.593/368/TK/2021 tanggal 07 Desember 2021 luas 1.200 M2 yang terletak di Kel. PAngkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suryadi ; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Sertifikat Hak Milik No.12043 tanggal 15 Agustus 2018 luas 130 M2 yang terletak di Kel. PAngkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suryadi dan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah No.593/368/TK/2021 tanggal 07 Desember 2021 luas 1.200 M2 yang terletak di Kel. PAngkalan Benteng Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Suryadi ; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |