| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Menurut Hukum bahwa nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1607105012920003 Atas Nama Ayu Hasim, lahir di Palembang, 10 Desember 1992, dan Kartu Keluarga Nomor: 1607102207081721 tercatat atas Nama Ayu Hasim, lahir di Palembang, 10 Desember 1992, dengan Paspor No: E0176233 atas Nama Ayu Hasim, Lahir di Muba, pada tanggal 10 April 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang adalah Merupakan Satu (1) Orang Yang Sama;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk Memakai dan Menggunakan Nama, Tempat, dan Tahun Lahir sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1607105012920003 Atas Nama Ayu Hasim, lahir di Palembang, 10 Desember 1992, dan Kartu Keluarga Nomor: 1607102207081721 tercatat atas Nama Ayu Hasim, lahir di Palembang, 10 Desember 1992 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
|