Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANGGA NOVRANATA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
FIKO ADINATA Bin REDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-949/L.6.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA NOVRANATA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKO ADINATA Bin REDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa Terdakwa FIKO ADINATA Bin REDI hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Lebung RT. 002 RW. 002 Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.00, Terdakwa sedang berjalan kaki hendak pulang kerumah. Kemudian saat Terdakwa melintas di depan rumah Saksi BURDIN Bin MUHARRAM (Alm) yang beralamat di Desa Lebung RT. 002 RW. 002 Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam list merah dengan No. Pol BG 6407 JBG milik Saksi BURDIN terparkir di bawah rumah. Melihat hal tersebut, Terdakwa melihat situasi sekitar rumah yang sedang sepi. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kunci T (Daftar Penarian Barang) dari saku celana yang sudah dibawa sebelumnya oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membuka paksa kunci stang motor menggunakan kunci T tersebut hingga rusak dan dapat dihidupkan. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi motor tersebut tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi BURDIN keluar dari Desa Lebung ke arah Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin;
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, Saksi BURDIN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya