| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | Bayu Raharjo | 1.ALEXANDER 2.Siti Hawa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 112.934.700,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat; 3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No: 250830037017 hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 beserta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 2675 Tanggal 07 November 2025 yang dibuat oleh Notaris Jonifa, Sarjana Hukum dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00259266.AH.05.01 TAHUN 2025 adalah Sah dan mengikat secara Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 112.934.700,- (seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan diucapkan; 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Honda Mobilio DD4 1.5 S M/T CKD, Tahun 2014, Warna Putih, No. Rangka MHRDD4730EJ402400, No. Mesin L15Z11140461, No. Polisi BG 1106 TC, No. BPKB K-06069171 atas nama DESILIANA SURYA TAMA ST; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang suatu apapun; 7. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; 8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut adalah Sah Demi Hukum; 9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan (Uit Voerbaar Bij Voorraad); 10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
