Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Pkb Bayu Raharjo 1.ALEXANDER
2.Siti Hawa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bayu Raharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahPT. Toyota Astra Financial Services (TAF) Cabang Palembang
Tergugat
NoNama
1ALEXANDER
2Siti Hawa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.934.700,00
Petitum

PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atau Majelis yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk memberikan Putusan dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut:
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;

3.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No: 250830037017 hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 beserta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 2675 Tanggal 07 November 2025 yang dibuat oleh Notaris Jonifa, Sarjana Hukum dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00259266.AH.05.01 TAHUN 2025 adalah Sah dan mengikat secara Hukum;

4.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 112.934.700,- (seratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan diucapkan;

5.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Honda Mobilio DD4 1.5 S M/T CKD, Tahun 2014, Warna Putih, No. Rangka MHRDD4730EJ402400, No. Mesin L15Z11140461, No. Polisi BG 1106 TC, No. BPKB K-06069171 atas nama DESILIANA SURYA TAMA ST;

6.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang suatu apapun;

7.    Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;

8.    Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut adalah Sah Demi Hukum;

9.    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan (Uit Voerbaar Bij Voorraad);

10.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak