Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.MUHAMMAD YAN BARI SAPUTRA,SH
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
DARWIS BIN MUHAMMAD (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1091/L.6.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD YAN BARI SAPUTRA,SH
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS BIN MUHAMMAD (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

-----Bahwa Terdakwa DARWIS Bin MUHAMMAD (Alm), Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam  bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai diduga telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin terdakwa menelpon MUKSIN (DPO) dan berkata “SIN BAGI BAHAN SEPEREMPAT” dan MUKSIN (DPO) menjawab “ADO“ lalu terdakwa  menjawab “IYO KAPAN” Lalu Sdr. MUKSIN (DPO) menjawab “DATENG BAE KE SIMPANG PARIT 2”, Lalu terdakwa menjawab “IYO” kemudian terdakwa berangkat menuju simpang parit 2 Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin Untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor, sekira pukul 15.30 WIB atau sekira 30 menit terdakwa sampai di simpang parit 2 Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin dan terdakwa langsung bertemu MUKSIN (DPO) yang telah menunggu terdakwa, lalu terdakwa.MUKSIN (DPO) Memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,80 gram atau seperempat kantong, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sampai dirumah  dan langsung memecah narkotika jenis sabu tersebut di kamar terdakwa  sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan harga berpariasi , kemudian  terdakwa  simpan atau letakan diatas lemari kamar terdakwa selanjutnya  pada hari senin tanggal 04 desember 2023 ada 3 (tiga) orang datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut sehingga tersisa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, kemudian keesokan hari nya pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB Pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, dalam kondisi baru selesai mandi datang  saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR karena posisi pintu rumah dalam keadaan terbuka beberapa orang berpakaian preman menghampiri terdakwa dan berkata  “KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES BANYUASIN” yang kemudian menjelaskan bahwa terdakwa  sering menjual belikan narkotika jenis sabu diwilayah parit 3 desa teluk payo, lalu seseorang berpakaian preman yang ternyata anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan di dapati 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,14 gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam yang terdakwa letakan tergeletak di atas lemari kamar terdakwa beserta  1 (satu) unit handphone merk oppo 16 imei 867124053255477 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia imei 354350547315508 tidak jauh dari terdakwa berada, dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut kepunyaan terdakwa  dan menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari MUKSIN (DPO) yang berada di Sungsang kec. Banyuasin II yang mana terdakwa menemui MUKSIN (DPO) di simpang parit 2 Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Banyuasin  untuk dimintai keterangan lebih lanjut

 

-----Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.---------------------------

 

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Krimiminalistik No.Lab:3523/NNF/2023 Tanggal 13 Desember 2023 yang ditanda tangani dan diketehui oleh M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T.  a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan dalam kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, seteah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,250 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisa barang bukti dengan berat netto1,230  gram milik Terdakwa An DARWIS Bin MUHAMMAD  (Alm) adalah Positif Metamfetamina----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa DARWIS Bin MUHAMMAD (Alm), Pada  hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam  bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasinatau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai diduga telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman dengan cara sebagai berikut:-------

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB saat saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR sedang berada di Polres Banyuasin saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin sering terjadinya transaksi Narkotika dirumah tersebut. Lalu saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan. kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR dipimpin Kanit 1 langsung menuju Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, setelah dilakukan penyelidikan ternyata  yang sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin adalah seorang bandar narkotika bernama DARWIS bin MUHAMMAD (Alm) kemudian pada pukul 17.00 WIB saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR menuju rumah yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku, pada saat sampai di rumah yang terletak di Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin sesuai dengan ciri-ciri dari informasi dari masyarakat tersebut, saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR mendatangi rumah tersebut dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka ,tidak di kunci lalu saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR masuk dan berhasil mengamankan  terdakwa kemudian saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR menjelaskan “KAMI DARI ANGGOTA SAT RESNARKOBA POLRES BANYUASIN” mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa lalu saksi DONNY HERDIYANTO, Saksi FISKAN dan saksi MUHAMMAD ZULFIKAR melakukan penggeledahan, pada saat penggeledahan kami meminta masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi YONDRIK PRATAMA bin MULYADI ,dan saat dilakukan penggeldahan  didapatkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,14 gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) unit handphone merk oppo 16 imei 867124053255477 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia imei 354350547315508 tergeletak di atas lemari kamar terdakwa, kemudian terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut kepunyaan terdakwa untuk diperjual belikan narkotika jenis sabu diwilayah Parit 3 Rt 07 Dusun II Desa Teluk Payo, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin, atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

-----Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.---------------------------

 

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Krimiminalistik No.Lab:3523/NNF/2023 Tanggal 13 Desember 2023 yang ditanda tangani dan diketehui oleh M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T.  a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan dalam kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, seteah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 1,250 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisa barang bukti dengan berat netto1,230  gram milik Terdakwa An DARWIS Bin MUHAMMAD  (Alm) adalah Positif Metamfetamina----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77