| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-----Bahwa Terdakwa DICKY KURNIAWAN Bin DARTO, bersama-sama dengan Sdr. PUTRA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Betung-Jambi Rt.035 Rw.014 Dusun Sedompo Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya , dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa sedang berkumpul bersama sdr.PUTRA (DPO) di bengkel yang beralamat di Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Banyuasin yang sudah tidak buka lagi yang biasanya tempat Terdakwa dan sdr.PUTRA (DPO) berkumpul dan Terdakwa berencana melakukan pencurian dengan mengajak sdr.PUTRA (DPO);
- Bahwa setelah sdr.PUTRA (DPO) mengiyakan ajakan Terdakwa kemudian Terdakwa bersama sdr.PUTRA (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju Sedempo Kecamatan Betung sambil melihat-lihat rumah yang akan dicuri;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB ketika di depan rumah Korban an.CATHERINE FALERINA Binti IRWAN tepatnya di Jalan Betung-Jambi Sedompo Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Terdakwa dan sdr.PUTRA (DPO) melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan Terdakwa langsung turun dari sepeda motor untuk mendekati rumah korban. Terdakwa bertugas melihat dan memeriksa pintu samping rumah korban sedangkan sdr.PUTRA (DPO) menunggu di luar untuk mengawasi situasi di luar;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah Korban dari pintu samping rumah Korban yang tidak terkunci dan masuk ke ruang tengah rumah korban, dan terlihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna merah-hitam yang terparkir dengan kunci kontak sepeda motor masih menancap di sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut melalui pintu samping rumah Korban ke teras rumah korban dan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa hidupkan motor tersebut dan langsung melarikan diri bersama sdr.PUTRA (DPO) ke arah Desa Lais;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan tersebut, Korban mengalami kehilangan motor merk Honda Supra X warna merah-hitam dengan No.Pol: BG 2210 JBR, No.Mesin: JBP1E-2122134, No.Rangka:MH1JBP127SK122184, Tahun 2025 an.RANI RISKA ANJANI dengan perkiraan kerugian ± Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------- |