Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.BELINDA AURORA, S.H.
MULAZIM Bin MAT SATAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/L.6.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2BELINDA AURORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULAZIM Bin MAT SATAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------Bahwa Terdakwa MULAZIM BIN MAT SATAR (ALM), pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Blok 410 PT. Agro Palindo Sakti (APS) yang beralamat di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di area kebun PT. Agro Palindo Sakti (APS) Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, pada saat Saksi ARLAN Bin SUTRISNO (Alm), Saksi SURYONO Bin SUKARDI (Alm) dan Saksi EDI SUSANTO Bin IDRIS sedang bertugas patroli di area kebun, selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib pada saat pada saksi tiba di Blok 410, Saksi ARLAN, Saksi SURYONO dan Saksi EDI melihat adanya bekas panen buah kelapa sawit yang masih baru sedangkan sepengetahuan para saksi diarea lokasi tersebut tidak ada aktifitas panen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh karyawan PT. Agro Palindo Sakti (APS). Mengetahui hal tersebut Saksi ARLAN, Saksi SURYONO dan Saksi EDI yang merasa curiga langsung bergegas menelusuri area kebun tersebut dan pada jarak + 100 (lebih kurang seratus) meter Saksi ARLAN melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yaitu Terdakwa MULAZIM BIN MAT SATAR (ALM) yang sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan cara dilemparkan kedalam sebuah parit kemudian diangkut kedalam keranjang yang terletak diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body tanpa nopol dengan Noka MHJBE5BK066368 Nosin JBBTE – 1066689, yang mana 1 (satu) unit sepeda  motor tersebut diparkirkan didalam kebun milik warga yang jaraknya terletak 200 (dua ratus) meter dari kebun PT. Agro Palindo Sakti (APS).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa MULAZIM BIN MAT SATAR (ALM) sudah selesai memuat buah kelapa sawit yang berhasil terdakwa ambil dari atas pohon kelapa sawit sampai terjatuh diatas tanah dengan cara memotong buah kelapa sawit dari atas pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah DODOS (DPB) yang sebelumnya telah terdakwa siapkan dan dibawa dari rumah terdakwa sehingga merusak pohon kelapa sawit milik PT. Agro Palindo Sakti (APS), selanjutnya Saksi ARLAN, Saksi SURYONO dan Saksi EDI yang melihat terdakwa langsung mengamankan Terdakwa MULAZIM dan pada saat terdakwa berhasil diamankan oleh para saksi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Agro Palindo Sakti (APS). Kemudian terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa oleh para saksi ke polres banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MULAZIM BIN MAT SATAR (ALM), PT. AGRO PALINDO SAKTI (APS) selaku korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 251.077,- (dua ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah) atau setidak – tidaknya senilai jumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya