| Dakwaan |
- Dakwaan
----- Bahwa terdakwa Oskar Bin Darwin, pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perkebunan PT. SMS yang beralamat di Desa Rimba Terap Kecamatan Suak tapeh Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili,”yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada saat saksi korban Nuri Bin M. Ali (alm) datang ke pangkalan ojek Simpang pulau rimau Desa lubuk lancang Kecamatan Suak tapeh Kabupaten Banyuasin lalu saksi korban pergi ke warung milik Saksi Yulian Bin Agustinus (alm) yang tidak jauh dari pangkalan ojek tersebut untuk memesan kopi sambil menunggu penumpang, pada saat itu terdakwa juga sedang makan dan ngopi di warung tersebut, kemudian saksi korban keluar dari warung milik Saksi Yulian Bin Agustinus (alm) untuk duduk di atas motor saksi korban dan menunggu penumpang, lalu terdakwa menemui saksi korban dan meminta tolong (ngojek) kepada saksi korban agar diantar ke daerah Desa Rimba Terap, kemudian saksi korban mengantar terdakwa ke arah Desa Rimba Terap Kecamatan Suak tapeh Kabupaten Banyuasin, saat diperjalanan terdakwa mengarahkan saksi korban untuk masuk ke areal perkebunan PT. SMS yang beralamat di Desa Rimba Terap Kecamatan Suak tapeh Kabupaten Banyuasin, karena jalan semakin menyempit dan tidak ada jalan lagi saksi korban berkata kepada terdakwa “NA, JALAN BUNTU” setelah itu dari arah belakang tiba – tiba mulut saksi korban di bekap oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga saksi korban menghentikan dan turun dari 1 (satu) unit sepeda motor Metic merk Honda Beat warna putih dengan No.pol BG 5002 JAU dengan No.rangka : MH1JFZ136KK264857, No.mesin : JFZ1E-3264267 milik saksi korban lalu saksi korban mencabut kunci sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi korban terjatuh dilumpur kemudian terdakwa memukul mata kanan saksi korban, lalu terdakwa berusaha mengambil kunci motor dari genggaman tangan saksi korban, setelah itu terdakwa menggigit jari kelingking tangan kanan saksi korban dan mengarahkan 1 (satu) unit pisau bergagang kayu ke arah dada saksi korban dan mengatakan “NAK MATI KAU” sehingga saksi korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa, pada saat terdakwa dan saksi korban terjatuh dilumpur, terdakwa melepas 1 (satu) buah baju kaos dalam oblong warna biru berlogo “tengkorak bertulisan hensley dan meninggalkan 1 (satu) buah topi merk NY warna hijau terdapat lumpur serta 1 (satu) buah sendal sebelah kiri merk “Yumeida”, lalu terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban dan menginggalkan saksi korban di tengah perkebunan PT. SMS, setelah itu saksi korban berjalan kaki keluar dari perkebunan tersebut lalu kembali ke rumah dan pergi ke RSUD Banyuasin di Seterio untuk berobat.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12.000.000,0-(dua belas juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Nuri Bin M. Ali (alm) mengalami luka sesuai isi Visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin Nomor : 445/075/VER-H/RSUD-BA/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Elisa Rosani melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar/fisik ditemukan, mata kanan : pada area mata kanan tampak memar disertai bengkak berwarna kebiruan tampak pendarahan subkonjungtiva.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan pasien perempuan WNI berumur Enam puluh dua tahun ini ditemukan memar disertai bengkak dan perdarahan subkonjungtiva pada mata kanan yang diduga akibat benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |