Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 13.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan di PT. SMS Blok L.32 Divisi IV Desa Tanjung Laut Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin. Pada saat itu Sdr YOHANES SUNARTO melaksanakan patroli di Areal kebun PT. SMS Blok L.32 kemudian sdr YOHANES melihat tersangka MUHAMAD KHOLIQUL ANWAR Bin WARTO sedang mengangkut/membawa buah kelapa sawit ke keruntung yang berada diatas motor tersangka. Setelah itu Sdr YOHANES memergoki tersangka dan mengamankan tersangka yang mana tersangka pada saat itu mengakui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 11 (sebelas) tandan yang ia curi tersebut adalah buah sawit milik PT. SMS. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin. |