| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa Ilham Bin Romli bersama-sama dengan Saudara Supriyadi (Daftar Pencarian Orang/DPO), Saudara Darma Hidayat (DPO), Saudara Andrian Kasfari Alias Kulub (DPO), Saudara Irlangga Alias Aang (DPO), dan Saudara Ken (DPO), pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit blok 09C Divisi/Estate Rimba Jaya milik PT. Tunas Baru Lampung (TBL) yang beralamat di Desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 10.30 wib, Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Sabar Jaya Desa Perajen Dusun 2 RT 08 RW 02 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin kemudian Saudara Irlangga Alias Aang (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Handphone dengan mengirim pesan singkat WhatsApp, dalam pesan tersebut Saudara Irlangga mengatakan "PAYO AM KITO MERONDOL" lalu Terdakwa menjawab “PAYO" setelah itu Saudara Irlangga menjawab "SIAP-SIAPLAH" lalu Terdakwa menjawab “YO", setelah itu Terdakwa bersiap-siap, lalu Saudara Irlangga datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, setelah itu Terdakwa dan Saudara Irlangga berangkat ke lokasi PT. Tunas Baru Lampung (TBL) yang beralamat di Desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, sebelum berangkat Saudara Irlangga berkata kepada Saudara Darma Hidayat (DPO) yang sedang duduk dipinggir jalan lalu Saudara Irlangga berkata “NAK MELOK DAK KAMI NAK AMBEK BRONDOLAN SAWIT" kemudian Saudara Darma menjawab "PAYO", setelah itu Saudara Irlangga naik kesepeda motor, lalu Terdakwa naik keboncengan dan setelah itu Saudara Darma ikut naik dibelakang Terdakwa, setelah itu selama kurang lebih 1 (satu) Jam perjalan yaitu sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa, Saudara Irlangga, dan Saudara Darma tiba di areal perkebunan PT. TBL (Tunas Baru Lapung) desa rimba jaya air kumbang, setelah Terdakwa, Saudara Irlangga, dan Saudara Darma turun dari sepeda motor langsung mencari karung sebagai alat menyimpan buah brondolan sawit, setelah mendapatkan karung Terdakwa, Saudara Irlangga, dan Saudara Darma langsung mencari buah brondolan sawit, Ketika sedang mencari brondolan sawit diareal perkebunan tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saudara Andrian Kasfari Alias Kulub (DPO), Saudara Ken (DPO), dan Supriyadi (DPO) sedang mencari brondolan sawit juga, kemudian Terdakwa, Saudara Irlangga, Saudara Darma, Saudara Andrian, Saudara Ken, dan Saudara Supriyadi sepakat bahwa masing-masing yang mendapatkan buah kelapa sawit brondolan digabung atau ditumpuk menjadi satu dan dimasukkan ke karung, kemudian terdakwa telah mendapatkan buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) karung diikuti dengan Saudara Irlangga, Saudara Darma, Saudara Andrian, Saudara Ken, dan Saudara Supriyadi yang juga masing-masing mendapatkan 1 (satu) karung, setelah brondolan sawit terkumpul dan diletakkan dibawah pohon tak jauh dari lokasi, kemudian Saksi Irawan Bin Fahrul dan Saksi Beni Rupawan Bin Tomo Wijoyo yang merupakan petugas keamanan/security dari PT. TBL datang dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Supriyadi, Saudara Darma, Saudara Andrian, Saudara Irlangga, dan Saudara Ken berusaha untuk melarikan diri, ketika berusaha melarikan diri Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi Irawan Bin Fahrul sedangkan Saudara Supriyadi, Saudara Darma, Saudara Andrian, Saudara Irlangga, dan Saudara Ken berhasil melarikan diri, setelah itu Terdakwa dan barang bukti 6 (enam) karung brondolan buah sawit langsung dibawa ke pos security PT. TBL kemudian Terdakwa dibawa kepolsek air kumbang untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saudara Supriyadi (Daftar Pencarian Orang/DPO), Saudara Darma Hidayat (DPO), Saudara Andrian Kasfari Alias Kulub (DPO), Saudara Irlangga Alias Aang (DPO), dan Saudara Ken (DPO) tidak memiliki izin dari PT. Tunas Baru Lampung (TBL) untuk mengambil 6 (enam) karung brondolan buah sawit dengan berat 190 (Seratus sembilan puluh) kilogram.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Tunas Baru Lampung (TBL) mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 712.500,- (Tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).-----------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |