Dakwaan |
Pada hari Jum'at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib, Di areal kebun kelapa sawit PT Sawit Mas Sejahtera Divisi III Blok M 29 yang tepatnya di Desa Tanjung Laut Kec. Suak Tapen Kab. Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh pelaku sdr AGUSMANTO dan rekannya yang bernama MAT KUYUNG (DPO) dan YON (DPO), dengan cara rekan pelaku yang bernama MAT KUYUNG memanen buah sawit milik PT SMS dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, kemudian setelah buah terkumpul sdr YON (DPO) angkut sampai kepinggir parit menggunakkan TOJOK kemudian buah sawit tersebut Pelaku AGUSMANTO angkut/pikul naik keatas parit. Jumlah buah sawit yang dicuri oleh pelaku tersebut ialah sebanyak 24 (dua puluh empat) tandan buah sawit, akibat kejadian korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 790.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh ribu rupiah).- |