Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Pkb | Bambang Waluyo | 2.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q Kasat Reskrim Polres Banyuasin, C.q Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin 3.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q Kasat Reskrim Polres Banyuasin. 4.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin. 5.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel, C.q Diitreskrimsus Polda Sumsel,. 6.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri, C.q, Kapolda Sumsel 7.Pemerintah RI, Cq. Kapolri, C.q.Kabareskrim Polri,. 8.Pemerintah RI, Cq. Kapolri. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mar. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Pkb | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mar. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan Penghentian Penyelidikan dan atau Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon III Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. 5.Menghukum Bahwa Turut Termohon IV selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon III untuk memerintahkan Turut Termohon II Untuk Memerintahkan Turut Termohon I Untuk Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 6.Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I Untuk Memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 7.Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib. 9.Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah). 10.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES BANYUASIN Beralamat Di Jalan Pangkalan balai, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |