Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
1.TONO BIN JERABE ALS MUJARABE
2.DIAN NUZUL SALASA BIN MULYADI
3.BAKRI BIN JERABE ALS MUJARABE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1495/L.6.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONO BIN JERABE ALS MUJARABE[Penahanan]
2DIAN NUZUL SALASA BIN MULYADI[Penahanan]
3BAKRI BIN JERABE ALS MUJARABE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

-----Bahwa Terdakwa I TONO BIN JERABE Als MUJARABE bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN NUZUL SALASA Bin MULYADI dan Terdakwa III BAKRI Bin JERABE Als MUJARABE pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lahan kosong Blok 57 di Dusun I Desa Teluk Tenggulang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

-----Bahwa berawal pada hari Jumat tangal 19 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban AZIZI Als ACONG Bin ASWAN (Alm) bersama dengan saksi NOHONG Bin LEWANG (Alm), saksi ISHAK Bin HENTE, saksi TARMIZI Bin ABDULLAH (Alm), saksi AMBO MEK Bin CEMBOLONG (Alm) dan saksi BAMBANG Bin HERMANTO (Alm) datang ke lahan kosong Blok 57 di Dusun I Desa Teluk Tenggulang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, pada saat itu saksi korban AZIZI melihat ada alat berat jenis EXCAVATOR milik Terdakwa I TONO Bin JERABE sudah berada  dilahan kosong Blok 57 tersebut. Kemudian saksi korban AZIZI bersama saksi NOHONG, saksi ISHAK, saksi TARMIZI saksi AMBO dan saksi BAMBANG beristirahat di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi lahan kosong Blok 57 tersebut, sekira pukul 14.00 WIB saksi korban AZIZI bersama saksi NOHONG, saksi ISHAK, saksi TARMIZI saksi AMBO dan saksi BAMBANG mendengar suara “WOY” berkali-kali sehingga saksi korban mendatangi sumber suara tersebut dan melihat Terdakwa I TONO, terdakwa II DIAN dan Terdakwa III BAKRI serta beberapa rekan terdakwa lainnya sedang mendekati saksi korban AZIZI. Selanjutnya sekira dalam jarak kurang 5 m (lima meter) dari saksi korban AZIZI, terdakwa I TONO berkata “ KAU TUH CAK HEBAT NIAN, CAK MELAWAN DEWEK” kemudian saksi korban AZIZI menjawab “TONO KITO DUDUK BARENG, MAKONYO TONO DARI DULU AKU NGOMONG KITO CERITO BAEK-BAEK BAWA SURAT KAU” sambil berjalan mendekati terdakwa I TONO, kemudian saksi korban mengulurkan tangan kanannya dengan masksud untuk bersalaman kearah terdakwa I TONO yang pada saat itu posisi terdakwa I TONO berada di dataran rendah sedangkan saksi AZIZI berada didataran yang lebih tinggi, akan tetapi terdakwa I TONO langsung menarik tangan saksi korban AZIZI menggunakan kedua tangannya sehingga mengakibatkan saksi korban AZIZI terseret kebawah dan seketika itu pula terdakwa I TONO langsung memiting leher saksi AZIZI dan memukul wajah saksi korban AZIZI sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa II DIAN langsung memukul wajah saksi korban AZIZI berkali-kali sehingga saksi korban AZIZI terjatuh ketanah, kemudian terdakwa III BAKRI menahan tubuh saksi korban AZIZI yang terjatuh menggunakan dengkul kaki sebelah kanannya sambil memegangi tangan saksi korban AZIZI yang pada saat itu sedang memegang 1 (satu) bilah parang dan terdakwa I TONO juga ikut memegangi tangan saksi korban AZIZI sehingga mengakibatkan saksi korban AZIZI tidak dapat bergerak, lalu terdakwa II DIAN secara berulang kali memukul wajah saksi korban AZIZI dengan leluasa. Selanjutnya saksi korban AZIZI dipaksa untuk ikut dengan terdakwa I TONO dan rombongan lainnya untuk dibawa ke Polres Banyuasin.--------------------------------------------Bahwa atas perbuatan Terdakwa I TONO BIN JERABE Als MUJARABE bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN NUZUL SALASA Bin MULYADI dan Terdakwa III BAKRI Bin JERABE Als MUJARABE, saksi korban AZIZI Als ACONG Bin ASWAN (Alm) mengalami luka dibagian matah sebelah kanan, luka lecet dibagian mata ujung kanan alis, luka lecet bagian pipi sebelah kiri, luka lecet di bagian bibir atas sebelah kanan dan luka gores lengan sebelah kanan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/056/VER-H/RSUD-BA/2025 Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUTIARA ANGGRAINI selaku selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin, Bahwa pada hari sabtu tanggal Dua puluh September Dua ribu dua puluh lima telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama AZIZI Bin ASWAN (Alm) berusia 42 Tahun, alamat: Desa Teluk Tenggulang RT.002 RW.002  Kec. Tungkal Ilir, Kab. Banyuasin dengan hasil pemeriksaan :

Pada Pemeriksaan Luar/Fisik ditemukan:

  • Ditemukan satu luka lebam keunguan dibawah mata kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran empat koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
  • Ditemukan satu buah luka lecet berwarna merah pada ujung kanan alis kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran satu koma satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Ditemukan satu luka lecet berwarna kemerahan pada pipi kiri, ukuran dua koma empat sentimeter kali satu koma dua sentimeter.
  • Ditemukan satu buah luka lecet berwarna putih kemerahan pada bibir atas sebelah kanan, bentuk tidak beraturan berukuran satu koma satu sentimeter kali satu koma tiga sentimeter.
  • Ditemukan satu buah luka gores berwarna merah dengan pinggir kehitaman pada lengan kanan, bentuk garis, ukuran dua koma sentimeter kali nol koma dua senitimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan pasien laki-laki WNI berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan luka lebam dibawah mata kanan, luka lecet pada ujung kanan alis kanan, pada pipi kiri dan pada bibir atas sebelah kanan, luka gores pada lengan kanan yang diduga akibat benda tumpul.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) UU No.1  Tahun 2023 Tentang KUHP-------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I TONO BIN JERABE Als MUJARABE bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN NUZUL SALASA Bin MULYADI dan Terdakwa III BAKRI Bin JERABE Als MUJARABE pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lahan kosong Blok 57 di Dusun I Desa Teluk Tenggulang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan sendiri sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berawal pada hari Jumat tangal 19 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban AZIZI Als ACONG Bin ASWAN (Alm) bersama dengan saksi NOHONG Bin LEWANG (Alm), saksi ISHAK Bin HENTE, saksi TARMIZI Bin ABDULLAH (Alm), saksi AMBO MEK Bin CEMBOLONG (Alm) dan saksi BAMBANG Bin HERMANTO (Alm) datang ke lahan kosong Blok 57 di Dusun I Desa Teluk Tenggulang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, pada saat itu saksi korban AZIZI melihat ada alat berat jenis EXCAVATOR milik Terdakwa I TONO Bin JERABE sudah berada  dilahan kosong Blok 57 tersebut. Kemudian saksi korban AZIZI bersama saksi NOHONG, saksi ISHAK, saksi TARMIZI saksi AMBO dan saksi BAMBANG beristirahat di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi lahan kosong Blok 57 tersebut, sekira pukul 14.00 WIB saksi korban AZIZI bersama saksi NOHONG, saksi ISHAK, saksi TARMIZI saksi AMBO dan saksi BAMBANG mendengar suara “WOY” berkali-kali sehingga saksi korban mendatangi sumber suara tersebut dan melihat Terdakwa I TONO, terdakwa II DIAN dan Terdakwa III BAKRI serta beberapa rekan terdakwa lainnya sedang mendekati saksi korban AZIZI. Selanjutnya sekira dalam jarak kurang 5 m (lima meter) dari saksi korban AZIZI, terdakwa I TONO berkata “ KAU TUH CAK HEBAT NIAN, CAK MELAWAN DEWEK” kemudian saksi korban AZIZI menjawab “TONO KITO DUDUK BARENG, MAKONYO TONO DARI DULU AKU NGOMONG KITO CERITO BAEK-BAEK BAWA SURAT KAU” sambil berjalan mendekati terdakwa I TONO, kemudian saksi korban mengulurkan tangan kanannya dengan masksud untuk bersalaman kearah terdakwa I TONO yang pada saat itu posisi terdakwa I TONO berada di dataran rendah sedangkan saksi AZIZI berada didataran yang lebih tinggi, akan tetapi terdakwa I TONO langsung menarik tangan saksi korban AZIZI menggunakan kedua tangannya sehingga mengakibatkan saksi korban AZIZI terseret kebawah kemudian terdakwa I TONO memiting leher saksi AZIZI lalu memukul wajah saksi korban AZIZI sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa II DIAN memukul wajah saksi korban AZIZI berkali-kali sehingga saksi korban AZIZI terjatuh ketanah, kemudian terdakwa III BAKRI menahan tubuh saksi korban AZIZI yang terjatuh menggunakan dengkul kaki sebelah kanannya sambil memegangi tangan saksi korban AZIZI yang pada saat itu sedang memegang 1 (satu) bilah parang dan terdakwa I TONO juga ikut memegangi tangan saksi korban AZIZI sehingga mengakibatkan saksi korban AZIZI tidak dapat bergerak, lalu terdakwa II DIAN secara berulang kali memukul wajah saksi korban AZIZI dengan leluasa. Selanjutnya saksi korban AZIZI dipaksa untuk ikut dengan terdakwa I TONO dan rombongan lainnya untuk dibawa ke Polres Banyuasin.--------------------------------------------Bahwa atas perbuatan Terdakwa I TONO BIN JERABE Als MUJARABE bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN NUZUL SALASA Bin MULYADI dan Terdakwa III BAKRI Bin JERABE Als MUJARABE, saksi korban AZIZI Als ACONG Bin ASWAN (Alm) mengalami luka dibagian matah sebelah kanan, luka lecet dibagian mata ujung kanan alis, luka lecet bagian pipi sebelah kiri, luka lecet di bagian bibir atas sebelah kanan dan luka gores lengan sebelah kanan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/056/VER-H/RSUD-BA/2025 Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin tanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUTIARA ANGGRAINI selaku selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin, Bahwa pada hari sabtu tanggal Dua puluh September Dua ribu dua puluh lima telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama AZIZI Bin ASWAN (Alm) berusia 42 Tahun, alamat: Desa Teluk Tenggulang RT.002 RW.002  Kec. Tungkal Ilir, Kab. Banyuasin dengan hasil pemeriksaan :

Pada Pemeriksaan Luar/Fisik ditemukan:

  • Ditemukan satu luka lebam keunguan dibawah mata kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran empat koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
  • Ditemukan satu buah luka lecet berwarna merah pada ujung kanan alis kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran satu koma satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Ditemukan satu luka lecet berwarna kemerahan pada pipi kiri, ukuran dua koma empat sentimeter kali satu koma dua sentimeter.
  • Ditemukan satu buah luka lecet berwarna putih kemerahan pada bibir atas sebelah kanan, bentuk tidak beraturan berukuran satu koma satu sentimeter kali satu koma tiga sentimeter.
  • Ditemukan satu buah luka gores berwarna merah dengan pinggir kehitaman pada lengan kanan, bentuk garis, ukuran dua koma sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

KESIMPULAN :

  • Pada pemeriksaan pasien laki-laki WNI berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan luka lebam dibawah mata kanan, luka lecet pada ujung kanan alis kanan, pada pipi kiri dan pada bibir atas sebelah kanan, luka gores pada lengan kanan yang diduga akibat benda tumpul.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1  Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya