Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2023/PN Pkb | MOCHAMAD PRAMAGHIA PURWANA | LUDI OLIANSYAH | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2023/PN Pkb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 442.134.750,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang lalai terhadap isi perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana surat Perjanjian Kerjasama Sub Kontractor Ref. No. 001/Subkont/PMP-MAP/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata; 3. Menyatakan sah surat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana surat Perjanjian Kerjasama Sub Kontractor Ref. No. 001/Subkont/PMP-MAP/VI/2022 tanggal 8 Juni 2022 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar RP.442.134.750,- (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) secara kontan ; 5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 6. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik tergugat berupa sebidang tanah beserta Bangunan Ruko yang terletak di Pangkalan Gelebak Kecamatan.Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan 7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perhari apabila lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo et Bono. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |