Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2026/PN Pkb H. Ilyas Harmy, Ir 1.Indriana Angdrial
2.Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ilyas Harmy, Ir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Rezky Maulana S.HH. Ilyas Harmy, Ir
Tergugat
NoNama
1Indriana Angdrial
2Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
3Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM PROVISI (PEMULIHAN KEADAAN / STATUS QUO ANTE)
Bahwa oleh karena pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan, namun dilakukan secara keliru, melampaui obyek penetapan, serta nyata-nyata merugikan hak PELAWAN, maka demi mencegah kerugian yang semakin besar dan untuk menjamin perlindungan hak keperdataan PELAWAN selama pemeriksaan perkara a quo, PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut:
1.    Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menangguhkan segala akibat hukum dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN.Pkb jo. Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN.Pkb jo. Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Sky, sepanjang mengenai tanah yang berada di luar obyek eksekusi dan/atau tumpang tindih dengan SHM Nomor 10292;
3.    Memerintahkan TERLAWAN I untuk menghentikan penguasaan dan penggunaan atas tanah milik PELAWAN seluas ± 1.499 m?2; sebagaimana SHM Nomor 10292 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
4.    Memerintahkan pengembalian keadaan pada posisi semula (status quo ante) terhadap tanah milik PELAWAN, atau setidak-tidaknya menetapkan bahwa penguasaan TERLAWAN I atas tanah tersebut bersifat sementara dan tanpa hak;
5.    Melarang TERLAWAN I melakukan perbuatan hukum apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada menjual, mengalihkan, menyewakan, menggadaikan, menjaminkan, atau mengubah bentuk fisik tanah milik PELAWAN;
6.    Memerintahkan TERLAWAN III (BPN Banyuasin) untuk membuka pemblokiran dan/atau menangguhkan seluruh tindakan administratif terhadap SHM Nomor 10292 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.

IV. PETITUM POKOK
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 1.499 m?2; berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 10292;
3.    Menyatakan tanah milik PELAWAN seluas + 1499 m2 sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 10292 tidak pernah menjadi obyek sengketa maupun obyek eksekusi dalam perkara No. 13/Pdt.G/2015/PN.Sky;
4.    Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN.Pkb jo. Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN.Pkb jo. Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Sky adalah cacat hukum dan tidak sah sepanjang dilakukan terhadap obyek di luar luasan ± 2.526 m?2; sebagaimana secara limitatif disebutkan dalam penetapan a quo;
5.    Menyatakan telah terjadi kekeliruan obyek (error in objecto) dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN.Pkb jo. Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN.Pkb jo. Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Sky; 
6.    Menyatakan bahwa tindakan TERLAWAN II (Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai) yang melaksanakan eksekusi dengan cara menunjuk dan/atau membiarkan penunjukan obyek di luar penetapan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum;
7.    Menyatakan bahwa Berita Acara Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2022/PN.Pkb jo. Nomor : 3/Pdt.Eks/2020/PN.Pkb jo. Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 18 Februari 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat dan atau tidak mencerminkan kondisi fakta pelaksanaan eksekusi sebenarnya di lapangan (keliru obyek), maka Berita Acara Eksekusi tersebut adalah cacat hukum (onrechmatige executie) dan dinyatakan BATAL;
8.    Menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh TERLAWAN I hingga mencapai ± 6.000 m?2; sebagai akibat pelaksanaan eksekusi tersebut adalah tidak sah, melawan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9.    Memerintahkan TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN, serta setiap pihak lain yang memperoleh hak, penguasaan, atau pemanfaatan atas obyek eksekusi dari TERLAWAN I untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan tanah milik PELAWAN seluas ± 1.499 m?2; kepada PELAWAN dalam keadaan baik;
10.    Memerintahkan TERLAWAN III untuk menyesuaikan dan memulihkan hak-hak administrasi pertanahan PELAWAN atas SHM Nomor 10292 sesuai putusan dalam perkara a quo;
11.    Menyatakan Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/RBT/VIII/2004, yang merupakan turunan dari Surat Pengoperan Hak (SPH) Nomor : 593/37/SP/RBT/2001 tanggal 31 Desember 2001, yang menyebutkan lokasi tanah terletak di Talang Pakayan Dusun VI Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
12.    Menyatakan bahwa alas hak yang digunakan oleh TERLAWAN I, berupa Akta Pengoperan Hak Nomor : 185/RBT/VIII/2004 yang merupakan turunan dari SPH Nomor : 593/37/SP/RBT/2001 tanggal 31 Desember 2001, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat diberlakukan terhadap PELAWAN;
13.    Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
14.    Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak