| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa hari Selasa, tanggal 18 September 2007, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Bustanul Atfal di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang karena sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Teluk Kecamatan Lais, (Jln. Betung – Sekayu, Kec. Lais Kabupaten Musi Banyuasin);
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Bustanul Atfal tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|