Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Pkb 1.FEBRIANSYAH,SH
2.IQBAL PARIKESIT,SH
SAMRI bin BUDI (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/L.6.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIANSYAH,SH
2IQBAL PARIKESIT,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMRI bin BUDI (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

        PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa Samri Bin Budi (Alm) baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan sdr. Manaf (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jln. Talang Jaya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

                        

-   Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu - shabu, menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan Unit I Sat Narkoba segera menindak lanjutinya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib saksi M. Zulpikar Bin Maidi Musa (Alm) bersama dengan tim unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan di Desa Taja Raya II Kec. Betung Kab. Banyuasin dan di dapatlah nomor Hp sdr. Manaf (DPO) yang dapat memesankan narkotika jenis shabu - shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi M. Zulpikar Bin Maidi Musa (Alm) bersama dengan tim unit I Sat Narkoba berkonsolidasi untuk melakukan pepesanan narkotika jenis shabu - shabu ke pada sdr. Manaf (DPO) sebanyak 30 gram setelah itu saksi M. Zulpikar Bin Maidi (Alm) dan sdr. Manaf (DPO) menentukan tempat dan waktu untuk melakukan transaksi dan disepakati waktu transaksi pukul 17.00 Wib bertempat di sebuah TPU yang terletak di Jln. Talang Jaya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin selanjutnya saksi Sandika Wijaya melakukan penyamaran sebagai pembeli pergi menuju ketempat yang telah disepakati bersama saksi Dicko Agung Nugroho, SH dan pada saat berada di tempat yang dimaksud datang terdakwa bersama dengan sdr. Manaf (DPO) kemudian terdakwa langsung memberikan bungkusan plastik hitam ke pada saksi Sandika Wijaya dan pada saat itu juga saksi Dicko Agung Nugroho, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa diamankan pada saat itu sdr. Manaf (DPO) langsung melarikan diri kemudian bungkusan plastik hitam yang diberikan terdakwa kepada saksi Sandika Wijaya dibuka dihadapan terdakwa setelah dibuka di dapati narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 3 (tiga) paket selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Banyuasin untuk di proses hukum lebih lanjut ----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3564/NNF/2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Desember 2023 ------------------------

 

  1. BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing - masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 28,47 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara ini di sebut BB -------------------------------------------------------------------------

 

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN

Apakah Barang Bukti tersebut mengandung Narkotika ? ------------------------------------------------

  1. PEMERIKSAAN

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapat hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

1

 

--- BB ---

 

Positif Metamfetamina ------------------------------

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

---- Bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa narkotika jenis Shabu - shabu bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu -------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa Samri Bin Budi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

SUBSIDAER

 

------- Bahwa terdakwa Samri Bin Budi (Alm) baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dengan sdr. Manaf (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jln. Talang Jaya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------

                        

-   Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu - shabu, menindak lanjuti laporan tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan Unit I Sat Narkoba segera menindak lanjutinya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib saksi M. Zulpikar Bin Maidi Musa (Alm) bersama dengan tim unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan di Desa Taja Raya II Kec. Betung Kab. Banyuasin dan di dapatlah nomor Hp sdr. Manaf (DPO) yang dapat memesankan narkotika jenis shabu - shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi M. Zulpikar Bin Maidi Musa (Alm) bersama dengan tim unit I Sat Narkoba berkonsolidasi untuk melakukan pepesanan narkotika jenis shabu - shabu ke pada sdr. Manaf (DPO) sebanyak 30 gram setelah itu saksi M. Zulpikar Bin Maidi (Alm) dan sdr. Manaf (DPO) menentukan tempat dan waktu untuk melakukan transaksi dan disepakati waktu transaksi pukul 17.00 Wib bertempat di sebuah TPU yang terletak di Jln. Talang Jaya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin selanjutnya saksi Sandika Wijaya melakukan penyamaran sebagai pembeli pergi menuju ketempat yang telah disepakati bersama saksi Dicko Agung Nugroho, SH dan pada saat berada di tempat yang dimaksud datang terdakwa bersama dengan sdr. Manaf (DPO) kemudian terdakwa langsung memberikan bungkusan plastik hitam ke pada saksi Sandika Wijaya dan pada saat itu juga saksi Dicko Agung Nugroho, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa diamankan pada saat itu sdr. Manaf (DPO) langsung melarikan diri kemudian bungkusan plastik hitam yang diberikan terdakwa kepada saksi Sandika Wijaya dibuka dihadapan terdakwa setelah dibuka di dapati narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 3 (tiga) paket selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Banyuasin untuk di proses hukum lebih lanjut ----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3564/NNF/2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik tanggal 19 Desember 2023 ------------------------

 

A.    BARANG BUKTI

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing - masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 28,47 gram, Selanjutnya dalam Berita Acara ini di sebut BB -------------------------------------------------------------------------

 

B.    MAKSUD PEMERIKSAAN

Apakah Barang Bukti tersebut mengandung Narkotika ? ------------------------------------------------

 

C.    PEMERIKSAAN

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik didapat hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

1

 

--- BB ---

 

Positif Metamfetamina ------------------------------

 

D.    KESIMPULAN

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

---- Bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa Narkotika Jenis Shabu - shabu bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu ------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa Samri Bin Budi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77