| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SUSILO BAMBANG SUGIONO Alias ELOK Bin SIMIN bersama-sama sdr.DENI (DPO), sdr.DANU (DPO), Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah milik orang tua korban DWI ISMAYANTO Bin SAMSUDIN (Alm) yang beralamat di Desa Tirta Mulya, Rt.008 Rw.004 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu dan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bersama dengan sdr.DENI (DPO) dan sdr.DANU (DPO) nongkrong di kontrakan sdr.DENI (DPO) yang mana kontrakan sdr.DENI (DPO) tersebut merupakan tempat nongkrong terdakwa.
- Bahwa kemudian, sekira pukul 20.00 WIB sdr.DENI (DPO) meminjam handphone terdakwa dengan tujuan untuk menelpon Terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian sdr.DENI (DPO) meminjam motor terdakwa dengan tujuan untuk menjemput Terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Sekira pukul 21.00 WIB sdr.DENI (DPO) dan Terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba di kontrakan dan pada pukul 21.30 WIB sdr.DENI (DPO) dan Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi lagi menggunakan motor milik terdakwa untuk melakukan pencurian sedangkan terdakwa dan sdr.DANU (DPO) masih mengobrol di kontrakan milik sdr.DENI (DPO).
- Kemudian sekira pukul 23.45 WIB terdakwa bersama sdr.DANU (DPO) pulang ke rumah masing-masing dikarenakan pada saat itu sdr.DENI (DPO) dan Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) belum kembali ke kontrakan milik sdr.DENI (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.15 WIB sdr.DANU (DPO) mengetok pintu rumah terdakwa dan terdakwa mengatakan ”NAK KEMANE ARI LAH DALU CAK INI”, kemudian sdr.DANU (DPO) menjawab ”MELOK BAE”. Dan setelah itu terdakwa langsung pergi dengan sdr.DANU (DPO) menggunakan sepeda motor Revo warna putih dengan No.Pol 3304 JAQ yang merupakan milik terdakwa. Diperjalanan, sdr.DANU (DPO) mengatakan ”LOK, ATENG DENGAN DENI MALING MOTOR”. Kemudian terdakwa bertanya ”MALING DIMANE” dan dijawab sdr.DANU (DPO) ”MALING DI DAERA SEKITARAN SENDA”.
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung pergi dengan sdr.DANU (DPO) menggunakan sepeda motor milik terdakwa yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menuju Desa Galang Tinggi untuk menjual motor hasil curian. Setelah sampai di Desa Galang Tinggi terdakwa bersama yang lain pergi ke Pondok tempat orang menjual narkotika jenis sabu. Setelah berada di pondok tersebut, terdakwa menawarkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun tidak jadi dijual kepada orang tersebut dengan alasan karena masih terlalu murah. Kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan berkata ”KAMU MELOK AKU BAE, ADE YANG NAK MELI DENGAN HARGE TINGGI”, kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut bersama seseorang yang terdakwa tidak kenal dan disuruh menunggu di pinggir jalan. Setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa menunggu, datanglah orang yang terdakwa tidak kenal ingin membeli sepeda motor curian tersebut dan melakukan transaksi.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa pergi menemui sdr.DENI (DPO), sdr.DANU (DPO), dan Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, uang tersebut dipisah untuk menebus handphone sdr.DENI (DPO) dan sdr.DANU (DPO) dengan nominal Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli makanan, rokok, minuman, dan minyak motor dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk bermain judi online (SLOT).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa , Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sdr.DENI (DPO), dan sdr.DANU (DPO), korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo Absolute warna hitam silver dengan Nopol BG 3209 JS, No.Rangka: MH1JBC21XAK476939 No.Mesin: JBC2E1464659 dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 Huruf g jo Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
atau
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SUSILO BAMBANG SUGIONO Alias ELOK Bin SIMIN bersama-sama sdr.DENI (DPO), sdr.DANU (DPO), Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Teluk Betung, Rt.006 Rw.002, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana dan menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 03.15 WIB di rumah terdakwa SUSILO BAMBANG SUGIONO Alias ELOK Bin SIMIN yang beralamat di Desa Teluk Betung, Rt.006 Rw.002, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin sdr.DANU (DPO) mengetok pintu rumah terdakwa dan terdakwa mengatakan ”NAK KEMANE ARI LAH DALU CAK INI”, kemudian sdr.DANU (DPO) menjawab ”MELOK BAE”. Dan setelah itu terdakwa langsung pergi dengan sdr.DANU (DPO) menggunakan sepeda motor Revo warna putih dengan No.Pol 3304 JAQ yang merupakan milik terdakwa. Diperjalanan, sdr.DANU (DPO) mengatakan ”LOK, ATENG DENGAN DENI MALING MOTOR”. Kemudian terdakwa bertanya ”MALING DIMANE” dan dijawab sdr.DANU (DPO) ”MALING DI DAERA SEKITARAN SENDA”.
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung pergi dengan sdr.DANU (DPO) menggunakan sepeda motor milik terdakwa yang sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa HAMZAH HAS Alias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menuju Desa Galang Tinggi untuk menjual motor hasil curian. Setelah sampai di Desa Galang Tinggi terdakwa bersama yang lain pergi ke Pondok tempat orang menjual narkotika jenis sabu. Setelah berada di pondok tersebut, terdakwa menawarkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun tidak jadi dijual kepada orang tersebut dengan alasan karena masih terlalu murah. Kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa kenal dan berkata ”KAMU MELOK AKU BAE, ADE YANG NAK MELI DENGAN HARGE TINGGI”, kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut bersama seseorang yang terdakwa tidak kenal dan disuruh menunggu di pinggir jalan. Setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa menunggu, datanglah orang yang terdakwa tidak kenal ingin membeli sepeda motor curian tersebut dan melakukan transaksi.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa pergi menemui sdr.DENI (DPO), sdr.DANU (DPO), dan Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, uang tersebut dipisah untuk menebus handphone sdr.DENI (DPO) dan sdr.DANU (DPO) dengan nominal Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli makanan, rokok, minuman, dan minyak motor dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk bermain judi online (SLOT).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa , Terdakwa HAMZAH HAS Allias ATENG Bin ABAS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sdr.DENI (DPO), dan sdr.DANU (DPO), korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo Absolute warna hitam silver dengan Nopol BG 3209 JS, No.Rangka: MH1JBC21XAK476939 No.Mesin: JBC2E1464659 dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------- |