Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Pkb PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya Nurma Ningsih Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Pkb
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurma Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.585.034,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.140,585,034,- (Seratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah);
  4. Apabila  Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.4531 tanggal 09 Maret 2018 luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Kalidoni  Kec. Kalidoni Kabupaten Banyuasin atas nama Nurma Ningsih; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.4531 tanggal 09 Maret 2018 luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Kalidoni  Kec. Kalidoni Kabupaten Banyuasin atas nama Nurma Ningsih; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada  Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Sertifikat Hak Milik No.4531 tanggal 09 Maret 2018 luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Kalidoni  Kec. Kalidoni Kabupaten Banyuasin atas nama Nurma Ningsih; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila  Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya  Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak