| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.140,585,034,- (Seratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.4531 tanggal 09 Maret 2018 luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Kalidoni Kec. Kalidoni Kabupaten Banyuasin atas nama Nurma Ningsih; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik No.4531 tanggal 09 Maret 2018 luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Kalidoni Kec. Kalidoni Kabupaten Banyuasin atas nama Nurma Ningsih; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Sertifikat Hak Milik No.4531 tanggal 09 Maret 2018 luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Kalidoni Kec. Kalidoni Kabupaten Banyuasin atas nama Nurma Ningsih; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |