Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2026/PN Pkb 1.BELINDA AURORA, S.H.
2.PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
SELAMAT BIN MUNAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1681/L.6.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BELINDA AURORA, S.H.
2PAULUS BILL REGENT ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMAT BIN MUNAHAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

------Bahwa Terdakwa SELAMAT BIN MUNAHAR bersama – sama dengan Sdr. ARIS (DPO) , pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik Saksi ZULFAHRI Bin ABDULLAH (Alm) yang beralamat di Jalan Filip II Desa Taja Raya II Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang secara bersama – sama dan bersekutu yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib pada saat saksi ZULFAHRI sedang berada dirumah dan dihubungi oleh Saksi RANI Bin SELAMAT yang sedang bekerja membersihkan kebun kelapa sawit mikik Saksi ZULFAHRI, yang mengatakan JUL SAWIT KAMU DI PANEN MALING LAGI” mendengar hal tersebut kemudian saksi ZULFAHRI langsung menjawab “IYO BIARLAH DULU, NANTI SORE KITO INTAI, KALO BUAH ITU DIJEMPUT KITO TANGKAP”. Setelah mengatakan hal tersebut kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi ZULFAHRI bersama – sama dengan Saksi RANI, Saksi FIRDAUS, Sdr. RIAN, Sdr. ARI dan Sdr. YAKUP pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik saksi ZULFAHRI untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian dengan cara para saksi bersembunyi didalam parit yang terletak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari lokasi buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan oleh pelaku di semak – semak di perbatasan antara kebun milik saksi ZULFAHRI dan kebun milik Sdr. MUSTAKIM.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, datanglah Terdakwa SELAMAT Bin MUNAHAR bersama – sama dengan 1 (satu) orang lainnya yaitu Sdr. ARIS (DPO) dengan berboncongan menaiki 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, Warna Hitam Tahun 2011, dengan No. Pol BG 4399 IH No. Rangka MH331B004BJ38763, No. Mesin 31B738811 dan terdapat sepasang keranjang anyaman yang terbuat dari rotan yang berada dibagian belakang jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa SELAMAT dengan seorang diri keluar dari lokasi buah yang dikumpulkan dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, Warna Hitam Tahun 2011, dengan No. Pol BG 4399 IH No. Rangka MH331B004BJ38763, No. Mesin 31B738811 dan pada bagian jok sepeda motor tersebut terdapat keranjang anyaman yang terbuat dari rotan yang digunakan oleh terdakwa dimana didalam keranjang anyaman yang berada diatas jok motor tersebut didapati didalamnya berupa buah kelapa sawit yang telah diambil tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi ZULFAHRI selaku pemilik, melihat hal tersebut kemudian saksi ZULFAHRI bersama – sama dengan Saksi RANI dan Saksi FIRDAUS langsung menghadang dan menangkap terdakwa SELAMAT, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polres banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SELAMAT BIN MUNAHAR, Saksi ZULFAHRI BIN ABDULLAH (ALM) selaku korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya