| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2025/PN Pkb | Eder Varian | IWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Pkb | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 449.500.000,00 | ||||
| Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2) Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja membeli telur milik Penggugat yang pembayarannya dengan menggunakan Cek kosong atau tidak cukup dananya adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. 3) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 449.500.000.- (empat ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 7(tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. - Tanah beserta Bangunan rumah yang berada di Jalan Jl Merdeka No. 26 Rt 002 Rw 002 Kel.Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III kota Banyuasin, Sumsel. 5) Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Juru Sita di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berupa : a. Tanah yang berada tepat disebrang jalan depan rumah yang berada di Jalan Jl Merdeka Rt 002 Rw 002 Kel.Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III kota Banyuasin, Sumsel. 6) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit voetbaar by vooraad). 7) Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU : “Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
