Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2.Menetapkan bahwa di Rumah, pada tanggal 03 Maret 1985 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama SUPARNO karena Sakit dan dikebumikan di TPU Pulau Suren, Kel. Mulia Agung, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan.
3.Memerintahkan Kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUPARNO tersebut.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memberikan penetapan lain menurut hukum. |