Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
HARIYANTO Alias JUBER Bin TUMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3169/L.6.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2AYI MELISA CENDIQIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Alias JUBER Bin TUMIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa HARIYANTO Alias JUBER Bin TUMIRAN, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sribangun Nomor 07 Rt.02 Rw.03 Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Terdakwa pergi ke rumah sdr.ADI (DPO) yang beralamat di Jalan Sribangun No.07 Rt.002 Rw.002 Desa Mainan Kec.Sembawa Kab.Banyuasin. Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada sdr.ADI (DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr.ADI (DPO). Terdakwa mengatakan ”MINTAK DI” kepada sdr.ADI (DPO) dan dijawab oleh sdr.ADI (DPO) ”NAH BAHAN”. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebelumnya dengan mengatakan ”NAH INI DUIT YANG KEMARIN ADI, YANG BARU KAGEK TUNGGU BARANG HABIS AKU LANGSUNG KE RUMAH” dan dijawab sdr.ADI (DPO) ”YO SUDAH” sambil memperlihatkan dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket atau 1 (Satu) jie paket Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kemudian Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa, Terdakwa yang hendak mandi tibatiba didatangi beberapa orang berpakaian preman yaitu saksi FISKAN FIRDAUS Bin MUKDANI, saksi RIKI SAPUTRA,SH. Bin USMAN, dan saksi ARI OCTARIO SAPUTRA,S.Sos. Bin AMIR.S yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin. Kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh ketiga saksi tersebut. Pada saat akan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa, saksi kepolisian meminta saksi DENY RAKHMAN Bin BARKU HARIS yang sedang melintas di Jalan Desa Sungai Kedukan Lorong Perupitan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa. Setelah itu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) paket atau 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram di dapur yang ditutupi dengan genteng serta 1 (satu) bal plastik klip dan 1 (satu) buah sekop plastik yang tergeletak di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu denga berat bruto 0,53 gram akan dijual kepada masyarakat yang tinggal di Jalan Sribangun Rt.02 Rw.03 Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dengan keuntungan yang diterima apabila 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual senilai Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor  2885/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristalkristal putih dengan berat netto 0,381 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4582/2026/NNF. Barang bukti adalah milik Terdakwa an.SUPRAN SAPUTRA Bin NURDIN (Alm). Berdasarkan barang bukti yang dikirimkan kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4786/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UndangUndang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa HARIYANTO Alias JUBER Bin TUMIRAN, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sribangun Nomor 07 Rt.02 Rw.03 Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bermula pada hari hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Terdakwa pergi ke rumah sdr.ADI (DPO) yang beralamat di Jalan Sribangun No.07 Rt.002 Rw.002 Desa Mainan Kec.Sembawa Kab.Banyuasin. Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada sdr.ADI (DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr.ADI (DPO). Terdakwa mengatakan ”MINTAK DI” kepada sdr.ADI (DPO) dan dijawab oleh sdr.ADI (DPO) ”NAH BAHAN”. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebelumnya dengan mengatakan ”NAH INI DUIT YANG KEMARIN ADI, YANG BARU KAGEK TUNGGU BARANG HABIS AKU LANGSUNG KE RUMAH” dan dijawab sdr.ADI (DPO) ”YO SUDAH” sambil memperlihatkan dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket atau 1 (Satu) jie paket Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan kemudian Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa, Terdakwa yang hendak mandi tibatiba didatangi beberapa orang berpakaian preman yaitu saksi FISKAN FIRDAUS Bin MUKDANI, saksi RIKI SAPUTRA,SH. Bin USMAN, dan saksi ARI OCTARIO SAPUTRA,S.Sos. Bin AMIR.S yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin. Kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh ketiga saksi tersebut. Pada saat akan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa, saksi kepolisian meminta saksi DENY RAKHMAN Bin BARKU HARIS yang sedang melintas di Jalan Desa Sungai Kedukan Lorong Perupitan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa. Setelah itu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 1 (satu) paket atau 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram di dapur yang ditutupi dengan genteng serta 1 (satu) bal plastik klip dan 1 (satu) buah sekop plastik yang tergeletak di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu denga berat bruto 0,53 gram akan dijual kepada masyarakat yang tinggal di Jalan Sribangun Rt.02 Rw.03 Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dengan keuntungan yang diterima apabila 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual senilai Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor  2885/NNF/2026 tanggal 17 Juli 2026 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,381 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4582/2026/NNF. Barang bukti adalah milik Terdakwa an.SUPRAN SAPUTRA Bin NURDIN (Alm). Berdasarkan barang bukti yang dikirimkan kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4786/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.--------

Pihak Dipublikasikan Ya