| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa JONI ISKANDAR BIN ASWANDI pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Perumahan Citra Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atau yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB pada saat itu terdakwa menelpon sdr. MAHENDRA (DPO) yang merupakan kakak ipar terdakwa dan berkata "kak berasan bahan” lalu sdr. MAHENDRA (DPO) berkata "iyo tunggulah kabar besok" kemudian terdakwa berkata "iyo kak ", lalu pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, sdr. MAHENDRA (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata "berangkatlah ke palembang agek ku kirim nomor pilot, ikuti bae arahan dio agek kalo lah selesai kabari aku”, kemudian terdakwa berkata "iyo kak, aku berangkat", setelah itu terdakwa langsung berangkat ke palembang, saat diperjalanan ada nomor WA (whatsapp) yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa dan berkata "lah dimano kamu kak", lalu terdakwa balas "aku masih di balai ini lagi pecah ban", kemudian orang yang tidak terdakwa kenal membalas "iyo kak merapatlah agek ku serlok", kemudian terdakwa balas "iyo kagek kalo lah di km 12 aku telpon", kemudian setelah terdakwa sampai di gerbang KM 12, terdakwa langsung menghubungi orang yang tidak terdakwa kenal tersebut dan berkata "aku lah di km 12" kemudian orang yang tidak terdakwa kenal tersebut menjawab "masuk bae ke arah grand city, aku nunggu didalam lurus bae sampe simpang 4 agek belok kanan”, lalu terdakwa jawab "iyo kak", setelah menelusuri jalan sesuai dengan arahan tersebut terdakwa dan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut masih tidak bertemu, kemudian terdakwa dengan orang yang terdakwa tidak kenal tersebut melakukan videocall dan akhirnya terdakwa dengan orang yang terdakwa tidak kenal tersebut bertemu, dan orang yang terdakwa tidak kenal tersebut berkata "itu nah kak barangnyo (sambil menunjuk sebuah kantong berwarna kuning di rumput di pinggir jalan dekat parit tersebut)”, kemudian terdakwa menjawab “iyo kak (sembari mengambil barang tersebut)”, kemudian yang terdakwa tidak kenal tersebut pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa pun pulang menuju rumah terdakwa, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.30 WIB saat itu terdakwa sampai di rumah terdakwa yang berada di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, kemudian sdr. RIZAL (DPO) dan sdr. MAHANI (DPO) menelpon terdakwa lalu memberitahukan bahwa sdr. RIZAL (DPO) dan sdr. MAHANI (DPO) sudah di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, kemudian terdakwa menyuruh sdr. RIZAL (DPO) dan sdr. MAHANI (DPO) untuk menunggu dulu lalu terdakwa menghubungi sdr. DONI (DPO) dan berkata "kau dimane wan, aku nak minjam tb (timbangan digital) nak mecah bahan ini nah”, kemudian sdr. DONI (DPO) berkata "aku lagi yasinan” dan langsung mematikan telepon, tidak berselang lama sdr. DONI (DPO) menelpon terdakwa lagi dan berkata "nak mecah dimane" kemudian terdakwa berkata "di kebun mertue ku bae di blok b", setelah itu terdakwa pergi ke kebun tersebut dan ternyata sdr. DONI (DPO) sudah ada disana dan membawa TB (Timbangan digital), kemudian 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan dari sdr. MAHENDRA (DPO) tersebut awalnya terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket sedang dan ada 1 (satu) paket yang isinya sedikit terdakwa gunakan untuk pembeli tester menggunakan TB (timbangan digital) milik sdr. DONI (DPO), kemudian setelah membagi atau memecah narkotika tersebut menjadi 5 (lima) paket sedang dengan masing-masing berat 10 (sepuluh) gram dan sisa 1 (satu) paket kecil untuk tester pembeli, lalu terdakwa langsung menghubungi sdr. RIZAL (DPO) dan sdr. MAHANI (DPO) untuk menemui terdakwa di kebun tersebut dan setelah itu terdakwa memberikan kepada sdr. RIZAL (DPO) dan sdr. MAHANI (DPO) masing-masing 2 (dua) paket atau 20 (dua puluh) gram kemudian terdakwa membawa pulang ke rumah sisa narkotika tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang rencananya akan terdakwa berikan kepada sdr. DONI (DPO) untuk dijual, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.30 WIB pada saat itu terdakwa sedang duduk di depan rumah, saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI (yang ketiganya merupakan anggota kepolisian) datang mengamankan terdakwa dan berkata "kami dari sat resnarkoba polres banyuasin", kemudian terdakwa langsung reflek membuang atau melempar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04, kemudian saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04 yang berada di tanah didekat terdakwa saat diamankan yang mana sebelumnya sempat terdakwa buang atau lempar, setelah itu saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang bukti tersebut dan terdakwa menjawab milik terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------
- Bahwa kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1437/NNF/2026, tanggal 22 April 2026, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik benin masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 10, 602 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB dan diperoleh kesimpulan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa JONI ISKANDAR BIN ASWANDI pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah yang beralamat di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut Kasat Res Narkoba Polres Banyuasin memerintahkan saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI (yang ketiganya merupakan anggota kepolisian) untuk menanggapi laporan tersebut agar ditindaklanjuti, selanjutnya saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tersebut, setelah dilakukan penyelidikan yang dibantu oleh informan saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI mendapatkan informasi bahwa memang benar di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tersebut ada sebuah rumah yang dicurigai sering melakukan aktivitas banyak masyarakat keluar masuk di rumah tersebut, setelah mendapatkan informasi rumah tersebut yang ternyata berada di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, akhirnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.30 WIB saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan berhasil mengamankan terdakwa di depan sebuah rumah dan berkata "jangan bergerak kami dari sat resnarkoba polres banyuasin", lalu setelah diinterogasi terdakwa mengaku bernama JONI ISKANDAR BIN ASWANDI, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI mendapati barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung Galaxy A04 yang berada di tanah didekat terdakwa diamankan yang mana sebelumnya sempat terdakwa buang atau lempar, kemudian saksi TONO ROHANDA BIN SASIYANTO, saksi FISKAN FIRDAUS BIN MUKDANI dan saksi CEPPY SUKMA ASMARA BIN DEDI SUTENDI menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang bukti tersebut dan terdakwa menjawab milik terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.--
- Bahwa kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1437/NNF/2026, tanggal 22 April 2026, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik benin masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 10, 602 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB dan diperoleh kesimpulan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.---------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |