Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
FAJRI BIN YAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1927/L.6.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJRI BIN YAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa FAJRI BIN YAYA pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir sungai yang terletak di Jalur 19 Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul ± 18.00 WIB saksi NATAN JELIAAN SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN dan saksi DHIMAS PUTRA ADY P (yang merupakan anggota kepolisian, yang sedang melakukan pembelian terselubung (undercover buy)) menguhubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mempunyai stok narkotika jenis sabu untuk dijual, kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mempunyai stok narkotika jenis sabu dan menanyakan ingin pesan berapa banyak, dan saksi NATAN JELIAAN SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN menjawab sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram atau seperempat kantong lalu terdakwa berkata bahwa harganya sebesar Rp. 2.5000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menyuruh saksi NATAN JELIAAN SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN untuk menunggu dan bertemu di pinggir sungai yang terletak di Jalur 19 Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, kemudian terdakwa menghubungi sdr. RUDI (DPO) dan berkata "ado wong nak ngambek" lalu sdr. RUDI (DPO) berkata "siapo, nak ngambek berapo" kemudian terdakwa berkata "kawan aku, seperempat" lalu sdr. RUDI (DPO) berkata "mano duetnyo" kemudian terdakwa berkata "ado" lalu sdr. RUDI (DPO) berkata "kirimkelah" kemudian terdakwa berkata "katek dio ado duet cash, jadi cakmano" lalu sdr. RUDI (DPO) berkata "kagek aku kabari lagi", kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul ± 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi NATAN JELIAAN SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN dan saksi DHIMAS PUTRA ADY P dan menanyakan tentang uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi NATAN JELIAAN SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN memperlihatkan uang tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi sdr. RUDI (DPO) dan berkata "cakmano kak" kemudian sdr. RUDI (DPO) berkata "kagek kuanterke kau tunggula di pinggir jalan" lalu terdakwa menunggu di pinggir jalan kemudian terdakwa menghubungi sdr. RUDI (DPO) lagi dan berkata "kak dimano aku lah dipinggir jalan" lalu sdr. RUDI (DPO) berkata "kau sini beh aku lah di pelabuhan" setelah itu terdakwa langsung menuju pelabuhan dan bertemu dengan sdr. RUDI (DPO) lalu sdr. RUDI (DPO) berkata “mano duetnyo" kemudian terdakwa berkata "ado, tapi masih diwongnyo" lalu sdr. RUDI (DPO) berkata "yosudah anterlah" sambil memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi menemui saksi NATAN JELIAAN SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN dan saksi DHIMAS PUTRA ADY P dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi NATAN JELIAAN SIAHAAN ANAK DARI DONALD SIAHAAN dan saksi DHIMAS PUTRA ADY P mengamankan terdakwa, dan saksi INDRA SAPUTRA BIN MAULANA (yang merupakan anggota kepolisian) datang mendekat untuk mengamankan terdakwa tetapi terdakwa melakukan perlawanan sempat melarikan diri terjun ke sungai tetapi berhasil diamankan kembali, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 992/NNF/2026, tanggal 11 Maret 2026, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1, 965 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB dan diperoleh kesimpulan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya