| Dakwaan |
- Dakwaan
KESATU
------Bahwa Terdakwa SATRIYO WAHYU SAPUTRO Alias BAYU Alias RIO Bin EKO WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Parit IV, Sungai Cawang, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. BASTIAR (DPO) di dalam warung yang beralamat di Parit IV Sungai Cawang Desa Solok Batu Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, datang Sdr. DION (DPO) ke warung tersebut. Kemudian Terdakwa membuka pintu warung dan mempersilahkan Sdr. DION untuk masuk. Setelah masuk warung, Sdr. DION (DPO) bertemu dengan Sdr. BASTIAR (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok dari Sdr. DIAN (DPO), sementara Terdakwa duduk diluar warung berjaga dan mengawasi sekitar. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. BASTIAR (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 1,500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DION (DPO) untuk disetorkan kepada Sdr. DIAN (DPO), lalu Sdr. DION (DPO) pulang. Selanjutnya Sdr. BASTIAR (DPO) masuk kedalam kamar dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket atau 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam warung;
- Bahwa dari tanggal 08 Februari 2026 hingga tanggal 19 Februari 2026, dari narkotika yang disimpan oleh Sdr. BASTIAR (DPO) tersebut, Terdakwa membantu menjualkannya dengan cara apabila orang yang hendak membeli langsung Terdakwa mempersilahkan masuk lalu mengarahkan kepada Sdr. BASTIAR (DPO), selain itu dapat dijual dengan cara Sdr. BASTIAR (DPO) memberikan paket narkotika sesuai permintaan pembeli lalu diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan kepada pembeli dan menerima uangnya, lalu Terdakwa memberikan uang dari pembeli kepada Sdr. BASTIAR (DPO), dan dapat dijual juga dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. BASTIAR (DPO) lalu Terdakwa mengantar paket narkotika jenis sabu sesuai pesanan ke lokasi yang telah ditentukan antara pembeli dengan Terdakwa. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa mendapatkan upah dan keuntungan yaitu mendapatkan tempat tinggal, makan dan uang jajan sehari-hari, serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi TONI ROHANDA Bin SASIANTO, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA Bin AMIR, dan Saksi CEPPY SUKMA ASMARA Bin DEDI SUTENDI yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat dengan menyebutkan nama Terdakwa dan Sdr. BASTIAR (DPO) menjual narkotika jenis sabu di sebuah warung yang beralamat di Parit IV, Sungai Cawang, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi TONI, Saksi ARI dan Saksi CEPPY melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang cukup, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi TONI, Saksi ARI, dan Saksi CEPPY langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan pintu warung, Kemudian saat berhasil mengamankan Terdakwa, Terdakwa langsung berteriak dan memanggil “OM” yang artinya memberitahukan kepada Sdr. BASTIAR (DPO) ada polisi sehingga Sdr. BASTIAR (DPO) langsung melarikan diri melalui pintu belakang warung dan tidak dapat dikerjar oleh para Saksi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati pada Terdakwa 1 (satu) unit handphone android merk itel A90 lalu dilakukan pengecekan dan ditemukan percakapan yang mengarah ke transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dapati 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) ball kantong plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang warna ungu, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SUE warna hitam di lantai warung. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika yang Terdakwa bantu jualkan dari Sdr. BASTIAR (DPO) kepada pembeli baik langsung ke warung atau diantarkan kepada pembeli dan Terdakwa mendapat upah dan keuntungan yaitu mendapatkan tempat tinggal, makan dan uang jajan sehari-hari, serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma. Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 784/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Muhammad Al Giffari, S.Si dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) byngkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik plastk bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,591 gram yang disita dari Terdakwa SATRIYO WAHYU SAPUTRO Als BAYU Als RIO Bin EKO WAHYUDI dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina dan positif MDMA) yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 239/FKF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Novie Widiastuti, S.E., Rismadian Cahyadi, S.Kom., dan Anjar Dwimusito, S.Kom dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone merk ITEL model itel A6610L (itel A90) warna starlit black IMEI: 355472870469196 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Telkomsel ICCID: 8962100462626667079 (nomor : 082162666707) pemilik atas nama SATRIYO WAHYU SAPUTRO Als BAYU Als RIO Bin EKO WAHYUDI dengan kesimpulan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi Whatsapp dan Whatsapp Business;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan Terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan Terdakwa dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SATRIYO WAHYU SAPUTRO Alias BAYU Alias RIO Bin EKO WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Parit IV, Sungai Cawang, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi TONI ROHANDA Bin SASIANTO, Saksi ARI OCTARIO SAPUTRA Bin AMIR, dan Saksi CEPPY SUKMA ASMARA Bin DEDI SUTENDI yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat dengan menyebutkan nama Terdakwa dan Sdr. BASTIAR menjual narkotika jenis sabu di sebuah warung yang beralamat di Parit IV, Sungai Cawang, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi TONI, Saksi ARI dan Saksi CEPPY melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang cukup, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi TONI, Saksi ARI, dan Saksi CEPPY langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan pintu warung, Kemudian saat berhasil mengamankan Terdakwa, Terdakwa langsung berteriak dan memanggil “OM” yang artinya memberitahukan kepada Sdr. BASTIAR (DPO) ada polisi sehingga Sdr. BASTIAR (DPO) langsung melarikan diri melalui pintu belakang warung dan tidak dapat dikerjar oleh para Saksi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati pada Terdakwa 1 (satu) unit handphone android merk itel A90 lalu dilakukan pengecekan dan ditemukan percakapan yang mengarah ke transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dapati 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) ball kantong plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang warna ungu, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SUE warna hitam di lantai warung. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika yang Terdakwa bantu jualkan dari Sdr. BASTIAR (DPO) kepada pembeli baik langsung ke warung atau diantarkan kepada pembeli dan Terdakwa mendapat upah dan keuntungan yaitu mendapatkan tempat tinggal, makan dan uang jajan sehari-hari, serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma. Atas kejadian tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara berawal pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. BASTIAR (DPO) di dalam warung yang beralamat di Parit IV Sungai Cawang Desa Solok Batu Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, datang Sdr. DION (DPO) ke warung tersebut. Kemudian Terdakwa membuka pintu warung dan mempersilahkan Sdr. DION untuk masuk. Setelah masuk warung, Sdr. DION (DPO) bertemu dengan Sdr. BASTIAR (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok dari Sdr. DIAN (DPO), sementara Terdakwa duduk diluar warung berjaga dan mengawasi sekitar. Kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. BASTIAR (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 1,500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DION (DPO) untuk disetorkan kepada Sdr. DIAN (DPO), lalu Sdr. DION (DPO) pulang. Selanjutnya Sdr. BASTIAR (DPO) masuk kedalam kamar dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket atau 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam warung;
- Bahwa dari tanggal 08 Februari 2026 hingga tanggal 19 Februari 2026, dari narkotika yang disimpan oleh Sdr. BASTIAR (DPO) tersebut, Terdakwa membantu menjualkannya dengan cara apabila orang yang hendak membeli langsung Terdakwa mempersilahkan masuk lalu mengarahkan kepada Sdr. BASTIAR (DPO), selain itu dapat dijual dengan cara Sdr. BASTIAR (DPO) memberikan paket narkotika sesuai permintaan pembeli lalu diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan kepada pembeli dan menerima uangnya, lalu Terdakwa memberikan uang dari pembeli kepada Sdr. BASTIAR (DPO), dan dapat dijual juga dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. BASTIAR (DPO) lalu Terdakwa mengantar paket narkotika jenis sabu sesuai pesanan ke lokasi yang telah ditentukan antara pembeli dengan Terdakwa. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa mendapatkan upah dan keuntungan yaitu mendapatkan tempat tinggal, makan dan uang jajan sehari-hari, serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 784/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan,S.T.,M.T., Muhammad Al Giffari, S.Si dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) byngkus plastik bening berisi 3 (tiga) bungkus plastik plastk bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,591 gram yang disita dari Terdakwa SATRIYO WAHYU SAPUTRO Als BAYU Als RIO Bin EKO WAHYUDI dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif metamfetamina dan positif MDMA) yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab.: 239/FKF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Novie Widiastuti, S.E., Rismadian Cahyadi, S.Kom., dan Anjar Dwimusito, S.Kom dan mengetahui Achmad Kolnibus, S.T., M.T., M.Sc, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone merk ITEL model itel A6610L (itel A90) warna starlit black IMEI: 355472870469196 dan 1 (satu) buah nano simcard bertuliskan Telkomsel ICCID: 8962100462626667079 (nomor : 082162666707) pemilik atas nama SATRIYO WAHYU SAPUTRO Als BAYU Als RIO Bin EKO WAHYUDI dengan kesimpulan ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, berupa chatting (percakapan) dalam aplikasi Whatsapp dan Whatsapp Business;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----- |