1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir Anak Pemohon yang bernama Ziran Al Zikra semula tahun 2022 menjadi tahun 2020 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1607-LT-30052024-0099 tertanggal 30 Mei 2024 dan Kartu Keluarga Nomor: 1607100104130013 atas nama Kepala Keluarga Sahili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |