Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Pkb | Hari Irawansyah S.T | 1.Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I, C.q, Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel C.q Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin 2.Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I, C.q, Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel 3.Pemerintah R I C.q Kepala Kejaksaan Agung R.I, |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mar. 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Pkb | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Mar. 2021 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | V.Petitum Permohonan Pra-Peradilan
Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan sebelumnya maka pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai c.q Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 7.Menghukum pihak Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 8.Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik pemohon seketika dan sesegera mungkin. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya. Atas putusan yang benar dan adil diucapkan terima kasih. Permohonan ini diajukan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, terhadap Termohon, Turut Termohn I dan Turut Termohon II serta pihak terkait lainnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |