Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2026/PN Pkb 1.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
RENDY ISNALDI SHALEH BIN MUKLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 287/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3233/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY ISNALDI SHALEH BIN MUKLIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa RENDY ISNALDI SHALEH Bin MUKLIS bersama-sama dengan Sdr. ADI FIRMANSYAH Als ADI BASIR (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Merderka RT.027/RW.007, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. ADI mendatani Terdakwa disebuah Pondok yang beralamat di Jalan KH Sulaiman, Lr. Mustofa No. 37 RT. 003/RW.003, Kel. Kedondong Raye, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin dengan mengatakan “peh melok aku bae, ado gawe” lalu Terdakwa mengikutinya, ketika diperjalanan Sdr. ADI (DPO) memberitahu kepada Terdakwa tujuan mereka adalah kerumah Saksi DIAN KUSUMA Bin SUKMAN EFEDI (Alm) dengan berkata “ren gek kau bae pinjem mobil samo dian, kalo dio nanyo kau nak pake ke Palembang.” Sesampainya Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) dirumah Saksi DIAN, Terdakwa menjelaskan bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU LUXIO dengan Nomor Polisi BG 1894 RT Nomor Rangka MHKW3CA1JKK005548 Nomor Mesin DCZ3060 berwarna Silver beserta 1 (satu) STNK milik korban lalu Tekdakwa membayar sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai upah pinjam karena mobil tersebut akan dipinjam selama 2 (dua) hari ke Palembang untuk mengambil sepeda motor, kemudian Saksi DIAN memberikan kunci mobil tersebut beserta STNKnya setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO) membawa mobil tersebut ke Pondok tempat awal Sdr. ADI mendatangi Terdakwa. Sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. ADI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa pergi kerumah Sdr. ARMAN (DPS) yang beralamat tidak jauh dari Pondok tersebut. Sesampainya dirumah Sdr. ARMAN (DPS), Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADI (DPO), Sdr. ARMAN (DPS), dan Sdr. TOPAN (DPS) pergi menuju KM 108 Jalan Lintas Palembang-Jambi menggunakan 1 (satu) unit motor honda beat berwarna merah yang dikendarai oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit motor yamaha aerox berwarna hitam, namun pada saat diperjalanan yang dikendarai oleh Sdr. ARMAN (DOS) serta 1 (satu) (satu) unit mobil merk DAIHATSU LUXIO dengan Nomor Polisi BG 1894 RT Nomor Rangka MHKW3CA1JKK005548 Nomor Mesin DCZ3060 berwarna Silver yang dikendarai oleh Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. TOPAN (DPS) untuk mendatangi lokasi dimana mobil tersebut akan digadaikan, namun pada saat diperjalanan Sdr. ARMAN (DPS) diarahkan oleh pembeli yang merupakan teman dari Sdr. ARMAN (DPS) ke rumahnya yang berlokasi di Desa Keluang, Kab. Musi Banyuasin. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO), Sdr. ARMAN (DPS), dan Sdr. TOPAN (DPS) sampai dirumah tersebut untuk menggadaikan 1 (satu) (satu) unit mobil merk DAIHATSU LUXIO dengan Nomor Polisi BG 1894 RT Nomor Rangka MHKW3CA1JKK005548 Nomor Mesin DCZ3060 berwarna Silver dan langsung melakukan transaksi tersebut yang dilakukan oleh Sdr. ADI (DPO). Uang hasil dari penggadaian mobil tersebut di transfer ke rekening milik Sdr. ADI (DPO) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya pulang meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HARRIS MUNANDAR BIN MURSAL (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa RENDY ISNALDI SHALEH Bin MUKLIS bersama-sama dengan Sdr. ADI FIRMANSYAH Als ADI BASIR (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Merderka RT.027/RW.007, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan barang, atau penghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. ADI mendatani Terdakwa disebuah Pondok yang beralamat di Jalan KH Sulaiman, Lr. Mustofa No. 37 RT. 003/RW.003, Kel. Kedondong Raye, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin dengan mengatakan “peh melok aku bae, ado gawe” lalu Terdakwa mengikutinya, ketika diperjalanan Sdr. ADI (DPO) memberitahu kepada Terdakwa tujuan mereka adalah kerumah Saksi DIAN KUSUMA Bin SUKMAN EFEDI (Alm) dengan berkata “ren gek kau bae pinjem mobil samo dian, kalo dio nanyo kau nak pake ke Palembang.” Sesampainya Terdakwa dan Sdr. ADI (DPO) dirumah Saksi DIAN, Terdakwa menjelaskan bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU LUXIO dengan Nomor Polisi BG 1894 RT Nomor Rangka MHKW3CA1JKK005548 Nomor Mesin DCZ3060 berwarna Silver beserta 1 (satu) STNK milik Saksi Korban lalu Tekdakwa membayar sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai upah pinjam karena mobil tersebut akan dipinjam selama 2 (dua) hari ke Palembang untuk mengambil sepeda motor, kemudian Saksi DIAN memberikan kunci mobil tersebut beserta STNKnya. Akan tetapi, Terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO) tidak membawa mobil milik Saksi Korban tersebut ke Palembang untuk mengambil sepeda motor.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO) membawa mobil tersebut ke Pondok tempat awal Sdr. ADI mendatangi Terdakwa yang beralamat di Jalan KH Sulaiman, Lr. Mustofa No. 37 RT. 003/RW.003, Kel. Kedondong Raye, Kec. Banyuasin II, Kab. Banyuasin. Sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. ADI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa pergi kerumah Sdr. ARMAN (DPS) yang beralamat tidak jauh dari Pondok tersebut. Sesampainya dirumah Sdr. ARMAN (DPS), Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ADI (DPO), Sdr. ARMAN (DPS), dan Sdr. TOPAN (DPS) pergi menuju KM 108 Jalan Lintas Palembang-Jambi menggunakan 1 (satu) unit motor honda beat berwarna merah yang dikendarai oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit motor yamaha aerox berwarna hitam, namun pada saat diperjalanan yang dikendarai oleh Sdr. ARMAN (DOS) serta 1 (satu) (satu) unit mobil merk DAIHATSU LUXIO dengan Nomor Polisi BG 1894 RT Nomor Rangka MHKW3CA1JKK005548 Nomor Mesin DCZ3060 berwarna Silver yang dikendarai oleh Sdr. ADI (DPO) dan Sdr. TOPAN (DPS) untuk mendatangi lokasi dimana mobil tersebut akan digadaikan, namun pada saat diperjalanan Sdr. ARMAN (DPS) diarahkan oleh pembeli yang merupakan teman dari Sdr. ARMAN (DPS) ke rumahnya yang berlokasi di Desa Keluang, Kab. Musi Banyuasin. Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO), Sdr. ARMAN (DPS), dan Sdr. TOPAN (DPS) sampai dirumah tersebut untuk menggadaikan 1 (satu) (satu) unit mobil merk DAIHATSU LUXIO dengan Nomor Polisi BG 1894 RT Nomor Rangka MHKW3CA1JKK005548 Nomor Mesin DCZ3060 berwarna Silver dan langsung melakukan transaksi tersebut yang dilakukan oleh Sdr. ADI (DPO). Uang hasil dari penggadaian mobil tersebut di transfer ke rekening milik Sdr. ADI (DPO) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya pulang meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi HARRIS MUNANDAR BIN MURSAL (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya