Petitum |
1.Menyatakan bahwa Bantahan Pembantah adalah Bantahan yang benar dan beralasan ;
2.Mengabulkan Bantahan yang diajukan oleh Pembantah untuk seluruhnya ;
3.Menyatakan Berita Acara Konstatering No.6/Pen.Pdt/Contstatering/2020/PN Pkb jo No.1/Pen.Pdt.Eks/2020/5/ Pdt.G/2017/PN Sky jo No.33/Pdt.2018/PT.Plg jo No.86K/Pdt/2019 tanggal 8 Januari 2021 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai tidak berdasasar hukum, tidak sah dan sepantasnya untuk dibatalkan atau setidaknya dinyatakan batal demi hukum.
4.Menyatakan Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 86 K/Pdt/2019 tanggal 8 januari 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Nomor 33/PDT/2018/PT.PLG., tanggal 31 Mei 2018 jo Pengadilan Negeri Sekayu No. 5/Pdt.G/2017/PN.Sky., tanggal 12 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan (non executable) ;
5.Menyatakan Penetapan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu No1/Pen.Pdt.Eks/2020/5/Pdt.G/2017/PN Sky batal demi hukum. tidak sah dan atau setidaktidaknya dinyatakan sebagai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan karenanya harus dicabut/diangkat;
6.Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ini
Mohon Putusan Seadil-adilnya. |