Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
RAMBO HARYANTO BIN ARMAN SUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 268/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3005/L.6.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMBO HARYANTO BIN ARMAN SUKADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAMBO HARYANTO Bin ARMAN SUKADI bersama-sama dengan sdr. DENI (DPO) pada hari Senin, 22 Juni 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PTPN 1 Regional 7 Kebun Musi Landas pada Afdeling II yang beralamat di Desa Mainan Kec. Sembawa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. DENI (DPO) sedang berkumpul-kumpul disamping rumah milik sdr. DENI (DPO), kemudian terdakwa berkata “MASUK DAK BESOK?” lalu sdr. DENI (DPO) menjawab “MASUK BESOK”, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya. Selanjutnya keesokan harinya pada hari senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 07.40 terdakwa berjalan kaki menuju ke kebun karet milik PTPN 1 Regional 7 Musi Landas Afdeling II dengan membawa 1 (satu) bilah pisau sadap warna cokelat, sesampainya dilokasi terdakwa langsung mengambil getah karet milik PTPN 1 Regional 7 Musi Landas dengan cara menyadap batang pohon karet tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau sadap warna cokelat milik terdakwa dan mengumpulkan getah karet tersebut, kemudian datang sdr. DENI (DPO) yang juga membawa 1 (satu) buah pisau sadap dan 1 (buah) plastik warna bening yang selanjutnya sdr. DENI (DPO) juga langsung mengambil getah karet milik PTPN 1 Regional 7 Musi Landas dengan cara menyadap batang pohon karet menggunakan 1 (satu) buah pisau sadap milik sdr. DENI (DPO) dan mengumpulkan hasil getah karet tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik warna bening dan 2 (dua) buah ember warna putih dan warna biru. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. DENI (DPO) berencana pulang dahulu sambil menunggu hasil sadap karet penuh dan akan kembali lagi ke lokasi PTPN 1 Regional 7 Kebun Musi Landas afdeling II, namun pada saat terdakwa bersama dengan sdr. DENI (DPO) akan pulang, saksi DIAN SUJARWO Bin SURIP bersama dengan saksi SARIPUDIN Bin MUHAMMAD SAAT (alm) dan saksi MUHANMAD NURJATI ALIFAN Bin DIAN SUJARWO yang pada saat itu sedang melakukan patroli di areal kebun PTPN 1 Regional 7 Kebun Musi Landas melihat terdakwa sedang melakukan sadap karet dan kemudian langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi SARIPUDIN Bin MUHAMMAD SAAT (alm) dan saksi MUHANMAD NURJATI ALIFAN Bin DIAN SUJARWO mengintrogasi tedakwa dan terdakwa mengakui bawha dirinya mengambil getah karet milik PTPN 1 Regional 7 Kebun Musi Landas bersama sdr. DENI (DPO) yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi SARIPUDIN Bin MUHAMMAD SAAT (alm) dan saksi MUHANMAD NURJATI ALIFAN Bin DIAN SUJARWO memerintahkan terdakwa untuk mengumpulkan hasil sadap dari terdakwa bersama dengan sdr. DENI (DPO), kemudian ditemukan getah karet sebanyak lebih kurang 36,13 kg (tiga puluh enam kilo koma tiga belas kilogram), 2 (dua) buah ember warna putih dan waran biru, 1 (satu) buah pisau sadap karet dan 1 (satu) huah plastik warna Bening yang digunakan oleh terdakwa bersama sdr. DENI (DPO) mengambil getah karet milik PTPN 1 Regional 7 Kebun Musi Landas. Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. DENI (DPO) yang mengabil getah karet sebanyak lebih kurang 36,13 kg (tiga puluh enam kilo koma tiga belas kilogram) milik PTPN 1 Regional 7 Kebun Musi Landas, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.318.745,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya