| Dakwaan |
-----------Telah terjadi Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 00.30 WIB di areal perkebunan karet PT. MELANIA INDONESIA blok 13 G 13 Divisi I Desa Mainan Kec. Sembawa Kab.Banyuasin, yang dilakukan oleh Sdr VRISKA RAMADHAN BIN SLAMET, dengan cara pelaku mengumpulkan mangkuk yang berisikan getah karet milik PT. MELANIA INDONESIA kemudian memasukan getah karet tersebut ke dalam 1 (satu) buah ember plastik warna putih dan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam hingga terkumpul sebanyak lebih kurang 40 Kg (empat puluh kilogram) getah keret, dan kemudian setelah terkumpul saat pelaku akan pulang membawa getah karet hasil curian tersebut, pelaku tertangkap tangan oleh pihak security yang benama Sdr NIKOLA dan Sdr DWI saat melakukan patroli rutin di lokasi, dan saat pelaku di periksa oleh pihak Security, prihal pencurian tersebut dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut, kemudian pelaku di amankan pihak security, akibat dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku VRISKA RAMADHAN BIN SLAMET, korban PT. MELANIA INDONESIA mengalami kehilangan getah karet sebanyak lebih kurang 40 Kg (empat puluh kilogram) dengan kerugian sebesar lebih kurang Rp 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------- |