| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa Karnadi Alias Nadi Bin Ujang (Alm) bersama-sama dengan Saksi Adi Mulia Alias Adi Bontet Bin M. Nur, Ali (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan Bomba (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib dan Hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kontrakan rumah Saksi Misyanti Binti Sarjono (Alm) yang beralamat di Komplek Tiga Putri Kencana Blok E Nomor 7 RT 013 RW 005 Kelurahan Tanah Mas Indah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa, Saksi Adi Mulia Alias Adi Bontet Bin M. Nur, ALI, dan BOMBA, duduk-duduk atau nongkrong di parkiran ruko kosong di simpang 4 perumahan, kemudian Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA melihat keadaan kontrakan rumah Saksi Misyanti Binti Sarjono (Alm) yang beralamat di Komplek Tiga Putri Kencana Blok E Nomor 7 RT 013 RW 005 Kelurahan Tanah Mas Indah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dalam keadaan sepi, padahal biasanya terlihat ramai pembeli dikarenakan Saksi korban Misyanti membuka lapak berjualan sayur di teras depan rumah, setelah itu Saksi Adi berniat dan merencanakan untuk melakukan pencurian dirumah tersebut, sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA berjalan kaki menyebrang jalan dan masuk ke pekarangan rumah saksi korban, saat tiba diteras depan yang biasa digunakan untuk lapak berjualan sayur, Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA melihat pintu depan rumah saksi korban terkunci dan kusen pintu tersebut sudah lapuk, lalu Saksi Adi dan BOMBA menarik kusen tersebut hingga patah dan menyebabkan pintu bisa terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa, Saksi Adi, dan BOMBA masuk ke dalam rumah sedangkan ALI menunggu di depan rumah untuk memantau situasi, namun setelah itu ALI juga ikut masuk ke dalam rumah. Saat di dalam rumah, Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA, kemudian mencari barang-barang yang bisa diambil. Saat itu Saksi Adi mengambil 1 (satu) unit speaker merk DAT warna Hitam yang berada diruang tamu, lalu ALI mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kilogram warna hijau dari dapur, BOMBA mengambil 1 (satu) unit kipas angin dinding merk maspion yang terpasang pada dinding ruang tamu, lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) Hp Merk Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko Warna Silver yang tersimpan didalam lemari yang berada dikamar, kemudian Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA membawa barang-barang tersebut ke rumah Saksi Adi. Setelah itu BOMBA mengajak Terdakwa, Saksi Adi, ALI, kembali ke rumah saksi korban pada malam harinya, lalu Terdakwa, Saksi Adi, ALI, menyetujui setelah itu pada tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 00.00 wib kembali masuk ke rumah saksi korban dan masuk melalui pintu yang telah terbuka sebelumnya. Saat itu Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA mengambil barang- barang berupa 1 (satu) pasang kipas angin kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, telur dan ikan yang berada didalam kulkas, saat Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA berjalan kaki membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah melalui pintu depan, sekira pukul 00.10 wib saat Terdakwa, Saksi Adi, ALI, dan BOMBA keluar dari rumah saksi korban, Saksi M. Husin Bin M. Ali berteriak “maling” sehingga barang-barang tersebut ditinggalkan dan berlari meninggalkan rumah saksi korban.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian harga yaitu:
- 1 (satu) unit kipas angin dinding merk maspion sebesar Rp.250.000,-;
- 1 (satu) unit speaker merk DAT warna Hitam sebesar Rp.500.000,-;
- 1 (satu) buah tabung gas 3 kilogram warna hijau sebesar Rp.150.000,-;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Seiko Warna Silver sebesar Rp.250.000,-;
- 1 (Satu) Hp Merk Xiaomi warna hitam sebesar Rp.500.000,-;
- 1 (satu) buah timbangan digital sebesar Rp.250.000,-;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------- |