Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2.DENDI WIJAYA, SH
DONI DAMARA Bin CIKWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3182/L.6.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AISYAH PUTRI HUMAIRAH,SH
2DENDI WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI DAMARA Bin CIKWAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa terdakwa Doni Damara Bin Cikwan (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026, bertempat di Talang Kerupuk Desa Suka Makmur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menemui CECEP (belum tertangkap) di Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang dengan mengendarai ojek online, kemudian sesampainya di sana terdakwa langsung menemui CECEP (belum tertangkap) yang sedang berada di depan rumahnya, lalu terdakwa berkata “CEP NGAMBEK SABU SEPEREMPAT” dan dijawab oleh CECEP (belum tertangkap) “ADO, HARGONYO SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH”, kemudian terdakwa berkata “IYO INI DUITNYO ADO”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada CECEP (belum tertangkap), lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang atau ¼ (satu per empat) kantong narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Talang Kerupuk Desa Suka Makmur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, kemudian terdakwa memecah 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu menjadi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah skop plastik dan ditimbang menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital kemudian dimasukkan ke dalam 16 (enam belas) plastik klip, setelah itu terdakwa menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna sedangkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna biru yang kemudian diletakkan oleh terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa, setelah itu terdakwa duduk di teras rumahnya.----------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.00 WIB, saksi Arman Apandi, saksi Toni Rohanda dan saksi Riki Saputra mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Talang Kerupuk Desa Suka Makmur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu dari rumahnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada pukul 20.00 WIB saksi Arman Apandi, saksi Toni Rohanda dan saksi Riki Saputra mendatangi rumah terdakwa dan mendapati terdakwa sedang duduk di teras rumahnya, lalu saksi Arman Apandi, saksi Toni Rohanda dan saksi Riki Saputra melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu berat neto 2,370 (dua koma tiga ratus tujuh puluh) gram, 6 (enam) buah plastik klip, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) sekop digital dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin.--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 16 (enam belas) paket narkotika tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2953/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,370 (dua koma tiga ratus tujuh puluh) gram, diperoleh kesimpulan bahwa BB tersebut di atas positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.----------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa Doni Damara Bin Cikwan (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026, bertempat di Talang Kerupuk Desa Suka Makmur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menemui CECEP (belum tertangkap) di Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang dengan mengendarai ojek online, kemudian sesampainya di sana terdakwa langsung menemui CECEP (belum tertangkap) yang sedang berada di depan rumahnya, lalu terdakwa berkata “CEP NGAMBEK SABU SEPEREMPAT” dan dijawab oleh CECEP (belum tertangkap) “ADO, HARGONYO SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH”, kemudian terdakwa berkata “IYO INI DUITNYO ADO”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada CECEP (belum tertangkap), lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang atau ¼ (satu per empat) kantong narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Talang Kerupuk Desa Suka Makmur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, kemudian terdakwa memecah 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu menjadi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah skop plastik dan ditimbang menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital kemudian dimasukkan ke dalam 16 (enam belas) plastik klip, setelah itu terdakwa menyimpan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna sedangkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna biru yang kemudian diletakkan oleh terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa, setelah itu terdakwa duduk di teras rumahnya sembari menunggu pembeli datang untuk membeli narkotika jenis sabu.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.00 WIB, saksi Arman Apandi, saksi Toni Rohanda dan saksi Riki Saputra mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Talang Kerupuk Desa Suka Makmur Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu dari rumahnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada pukul 20.00 WIB saksi Arman Apandi, saksi Toni Rohanda dan saksi Riki Saputra mendatangi rumah terdakwa dan mendapati terdakwa sedang duduk di teras rumahnya menunggu pembeli datang ke rumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu saksi Arman Apandi, saksi Toni Rohanda dan saksi Riki Saputra melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu berat neto 2,370 (dua koma tiga ratus tujuh puluh) gram, 6 (enam) buah plastik klip, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) sekop digital dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 16 (enam belas) paket narkotika tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2953/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,370 (dua koma tiga ratus tujuh puluh) gram, diperoleh kesimpulan bahwa BB tersebut di atas positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.-------------------------------------------

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya