| Dakwaan |
Telah terjadi Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira jam 13.30 Wib Di areal Lahan Kebun sawit PT. SMS (Sinar Mas Sejahtera) Blok P39 Divisi IV Desa Rimba Terap Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin, yang dilakukan oleh Sdr ANTON, dengan cara memanen tandan buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilh Dodos gagang kayu panjang lebih kurang 3 (tiga) meter yang di bawa oleh pelaku, kemudian setelah di panen pelaku melangsir tandanan buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR Warna Biru Tanpa Nopol, hingga terkumpul sebanyak 6 (enam) janjang tandanan buah sawit milik PT. SMS, barang milik korban yang berhasil di curi oleh pelaku sdr ANTON adalah berupa 6 (enam ) janjang tandanan buah sawit milik PT. SMS yang dengan estimasi berat buah adalah lebih kurang 90 Kg (sembilan puluh kilogram) Buah Sawit yang telah di curi oleh pelaku sehingga kerugian korban menjadi lebih kurang Rp. 288.450.- (dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah), namun pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut tertangkap tangan oleh pihak security PT. SMS, sehingga pelaku beserta barang bukti di amankan dan di serahkan kepihak kepolisian.
Pasal yang dilanggar : Pasal 364 KUHPidana.------------------------------------------------------ |