Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pkb ASRIL YADI FAUZAN BIN ANWAR KAPOLSEK TALANG KELAPA CQ KANIT RESKRIM POLSEK TALANG KELAPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASRIL YADI FAUZAN BIN ANWAR
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK TALANG KELAPA CQ KANIT RESKRIM POLSEK TALANG KELAPA
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.


2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/71/VIII/2024/ Reskrim Tanggal 07 Agustus 2024  terhadap ASRIL YADI FAUZAN Bin ANWAR TIDAK SAH  DAN  TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM DAN OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT


3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/58/VIII/2024/ Reskrim Tanggal 08 Agustus  2024  terhadap  ASRIL YADI FAUZAN Bin ANWAR TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM


4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;


5. Menghukum  TERMOHON untuk melakukan Pembayaran ganti kerugian materiil kepada PEMOHON  sebesar Rp. 250.000.000; (Dua ratus lima puluh juta rupiah)  kepada PEMOHON secara tunai dan seketika;


6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti KERUGIAN IMMATERIIL kepada PEMOHON SEBESAR Rp. 100.000.000; (Seratus juta rupiah);


7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada  Pemohon;


8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

ATAU


Apabila Yang Mulia Hakim  Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Balai  yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya