1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/71/VIII/2024/ Reskrim Tanggal 07 Agustus 2024 terhadap ASRIL YADI FAUZAN Bin ANWAR TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM DAN OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT
3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/58/VIII/2024/ Reskrim Tanggal 08 Agustus 2024 terhadap ASRIL YADI FAUZAN Bin ANWAR TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menghukum TERMOHON untuk melakukan Pembayaran ganti kerugian materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 250.000.000; (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PEMOHON secara tunai dan seketika;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti KERUGIAN IMMATERIIL kepada PEMOHON SEBESAR Rp. 100.000.000; (Seratus juta rupiah);
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|