| Petitum |
-Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
-Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bahwa tanah sawah seluas ± 24.000 m?2; (± 2,4 hektar) yang terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tersebut dalam Surat Pengakuan Hak Tahun 1994, adalah milik sah Penggugat;
-Menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 Juli 2017 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah seluas ± 1,28 hektar bagian dari objek sengketa;
-Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 Juli 2017 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
-Menyatakan Turut Tergugat wajib menaati dan tunduk pada isi putusan ini;
-Menghukum Tergugat I dan/atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan sisa tanah objek sengketa seluas ± 1,12 hektar kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;
-Menghukum Tergugat II dan/atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas ± 1,28 hektar yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 Juli 2017 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
-Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
-Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |