Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Pkb RUSNI BINTI HAMBALI 1.ANTONI BIN BAKAR
2.MAULANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSNI BINTI HAMBALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANTONI BIN BAKAR
2MAULANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KARANG BARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
-Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bahwa tanah sawah seluas ± 24.000 m?2; (± 2,4 hektar) yang terletak di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tersebut dalam Surat Pengakuan Hak Tahun 1994, adalah milik sah Penggugat;
-Menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 Juli 2017 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah seluas ± 1,28 hektar bagian dari objek sengketa;
-Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 Juli 2017 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
-Menyatakan Turut Tergugat wajib menaati dan  tunduk pada isi putusan ini;
-Menghukum Tergugat I dan/atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan sisa tanah objek sengketa seluas ± 1,12 hektar kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;
-Menghukum Tergugat II dan/atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas ± 1,28 hektar yang diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 Juli 2017 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
-Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
-Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak