| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG | 1.SUMARDI 2.MUSLIYATIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Pkb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 332.764.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 332.764.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan diucapkan; 5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat: 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang suatu apapun; 7. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; 8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan tersebut adalah Sah Demi Hukum; 9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ; 10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
