Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Pkb PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG 1.SUMARDI
2.MUSLIYATIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahPT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Tergugat
NoNama
1SUMARDI
2MUSLIYATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 332.764.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;
3.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No: 263760005624 hari Kamis tanggal 23 April 2026 beserta Akta Jaminan Fidusia Nomor: 3215 tanggal 7-04-2026 yang dibuat oleh Notaris DUTA AERLANGGA ABUL, Sarjana Hukum, Sarjana Hukum dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00093213.AH.05.01 Tahun 2026 adalah Sah dan mengikat secara Hukum;

4.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 332.764.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus setelah putusan diucapkan;

5.    Menyatakan Penggugat berhak melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat:
Merk / Tipe    DAIHATSU/ TERIOS/NEW TERIOS X MT MC
Tahun    2026
Warna    WHITE DSO
Nomor Rangka    MHKG8FA1JTK067124
Nomor Mesin    2NR4F61529
Nomor Polisi    BG 1981 JV
No BPKB    W-068373
Atas Nama    SUMARDI

6.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang suatu apapun;

7.    Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;

8.    Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan tersebut adalah Sah Demi Hukum;

9.    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;

10.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak