Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2026/PN Pkb 1.DIDA REGIA RUMENTA,SH
2.ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
MUHAMMAD ARDI als JESEN Bin MUHAMMAD PRAN MARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1663/L.6.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDA REGIA RUMENTA,SH
2ANNISA FITRI ARRUM MELATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARDI als JESEN Bin MUHAMMAD PRAN MARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDI Als JESEN Bin MUHAMMAD PRAN MARYADI, bersama-sama dengan Sdr. ACI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Agus Cik Ayin Rt.20 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kedepan lorong dari rumah temannya bertemu sdr.ACI (DPO). Kemudian sdr.ACI (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor milik PS (Pembeli Sabu) yang tidak diketahui namanya. Diceritakan sdr.ACI (DPO), ia ingin melakukan pencurian tersebut karena merasa sakit hati dikarenakan PS (Pembeli Sabu) sudah banyak meminjam uang.
  • Bahwa sekitar pukul 18.20 WIB setelah Terdakwa dan sdr.ACI (DPO)  sampai di tempat kejadian, terlihat sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam milik PS (Pembeli Sabu) sedang terparkir bersebelahan dengan sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna orange milik korban. Kemudian Terdakwa menunggu sdr.ACI sejauh 3 (tiga) meter dari tempat terparkirnya kedua motor tersebut sedangkan sdr.ACI berusaha melakukan pencurian terhadap sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam milik PS (Pembeli Sabu) dengan menggunakan kunci letter T namun sdr.ACI (DPO) tidak bisa membuka stop kontak motor tersebut. Kemudian dari belakang terlihat sdr.DANDI datang dari belakang rumah mendekati sdr.ACI (DPO) dan berbincang namun Terdakwa tidak mengetahui percakapan keduanya. 
  • Bahwa selanjutnya, setelah sdr.DANDI masuk ke dalam rumahnya, sdr.ACI (DPO) mencoba melakukan pencurian lagi dengan cara menduduki sepeda motor merek Yamaha Jupiter berwarna orange milik korban yang berada bersebelahan dengan motor merk Suzuki Smash warna hitam milik PS (Pembeli Sabu) menggunakan alat berupa kunci letter T. Setelah stop kontak motor tersebut bisa terbuka dan dapat dihidupkan, Terdakwa melihat ada sdr.YENI mengintip sdr.ACI (DPO) sedang menyalakan sepeda motor tersebut dari jendela rumah. Kemudian sdr.YENI berteriak “AYAH, ADA MOTOR KAMU DIAMBEK WONG, MALING”. Terdakwa menghampiri sdr.ACI (DPO) untuk mengajak melarikan diri. Kemudian terdakwa bersama sdr.ACI (DPO) langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut menggunakan motor milik korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan sdr.ACI (DPO) menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna Orange milik korban pergi ke arah Tanjung Raja ke tempat pembeli motor. Dan kemudian motor tersebut di jual dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mendapatkan pembagian dari sdr.ACI (DPO) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira jam 16.30 WIB sdr.RANDI datang ke rumah korban dan mengatakan “SEMALAM ADA JESEN DAN MENITIP PESAN IA INGIN MENYERAHKAN DIRI, NAMUN JANGAN DIPUKUL KALAU IA MENYERAHKAN DIRI”. Lalu korban menyetujui hal tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB korban mendapatkan informasi dari sdr.RANDI bahwa Tersangka sedang berada di dekat rumah korban dan kemudian korban langsung menuju ke lokasi tersebut Bersama warga dan berhasil mengamankan Terdakwa. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan sdr.ACI (DPO), RIKO ADRIANSYAH mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX, Tahun 2006, warna Orange, No.Pol: BG-4831-NN, dengan No.Rangka: MH31S70015K001520 dan No.Mesin: IS7-001803, STNK an.PT.THAMRIN BERSAUDARA; dengan perkiraan kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya