| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA :
------Bahwa Terdakwa DEFFA AGUNG PRATAMA BIN NURIZAL AMISETIABUDI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 23.10 Wib bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 2 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN yang sedang berada diruangan satres narkoba mendapatkan informasi bahwa di Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 02 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, menanggapi hal tersebut saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN langsung melaporkan hal tersebut kepada kanit 1 satres narkoba polres banyuasin, kemudian saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.00 Wib Saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN tiba di Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 02 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN melakukan penyamana sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung memesan paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa DEFFA AGUNG PRATAMA Bin NURIZAL AMISETIABUDI melalui telepon dan berjanji untuk bertemu di pinggir jalan Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 02 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa sekira pukul 23.10 Wib saksi NATHAN melakukan undercover buy dan bertemu dengan Terdakwa DEFFA dan pada saat melihat terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian didapati barang bukti padanya berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone android merek TECNO warna silver IMEI : 352460631700937 / 35246063999937, selanjutnya terdakwa langsung dibawa kerumah kontrakan tempat terdakwa tinggal dan dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersebut kemudian didapati barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak toples coklat yang diletakan terdakwa DEFFA dibawah tempat tidur serta 1 (satu) buah papir atau alat linting merek ALIEF PUFF yang disimpan oleh terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak jam merek EIGER yang diletakan di lemari ruang tengan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polres banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 444/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus kertas koran masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto keseluruhan 43,65 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 781/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan bahwa BB 781/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa DEFFA AGUNG PRATAMA BIN NURIZAL AMISETIABUDI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 23.10 Wib bertempat di di pinggir jalan yang beralamat di Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 2 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN yang sedang berada diruangan satres narkoba mendapatkan informasi bahwa di Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 02 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, menanggapi hal tersebut saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN langsung melaporkan hal tersebut kepada kanit 1 satres narkoba polres banyuasin, kemudian saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.00 Wib Saksi ACHMAD SATRIA bersama – sama dengan saksi DORIS MAHENDRA, dan Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN tiba di Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 02 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi NATHAN JELIAN SIAHAAN melakukan penyamara sebagai pembeli (undercover buy) dan langsung memesan paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa DEFFA AGUNG PRATAMA Bin NURIZAL AMISETIABUDI melalui telepon dan berjanji untuk bertemu di pinggir jalan Perum Griya Mutiara Indah Blok G No. 02 RT. 045 RW. 001 Desa Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
- Bahwa sekira pukul 23.10 Wib saksi NATHAN melakukan undercover buy dan bertemu dengan Terdakwa DEFFA dan pada saat melihat terdakwa, terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian didapati barang bukti padanya berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone android merek TECNO warna silver IMEI : 352460631700937 / 35246063999937, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah kontrakan tempat terdakwa tinggal dan dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersebut kemudian didapati barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak toples coklat yang diletakan terdakwa DEFFA dibawah tempat tidur serta 1 (satu) buah papir atau alat linting merek ALIEF PUFF yang disimpan oleh terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak jam merek EIGER yang diletakan di lemari ruang tengan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polres banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 444/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani dan diketahui oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus kertas koran masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto keseluruhan 43,65 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 781/2026/NNF.
Diperoleh kesimpulan bahwa BB 781/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |