Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Pkb | 1.JUHAIDIR 2.TONI 3.BASRI 4.MAMAT NURRAHMAN 5.H. BAHTIAR 6.LAUDIN |
6.RUKI BIN NISTA 7.EPISOPI BIN M. KUNCI 8.RUSLAN BIN H. ABI 9.SUNTANA BIN JANNA 10.PT. CAHYA VIDI ABADI 11.GUNAWAN BIN PANENNUNGI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Pkb | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 12.627.177.241,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar : 4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan 1.393 Hektar lahan Plasma dengan menambahkan jumlah CPP berdasarkan SK Bupati Banyuasin seluas 898 Hektar dan daftar plasma Susulan sebanyak 495 Hektar ke dalam data penerima bagi hasil plasma yang dikeluarkan oleh tergugat I untuk dapat menerima uang bagi hasil setiap bulan. 5. Memerintahkan untuk menghilangkan hutang Tergugat yang dibebankan Tergugat kepada Para anggota Koperasi Cahaya Bersama Sawit sebesar Rp. 66.865.256,- (enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) per Hektar. 6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atas Sertifikat Hak Guna Usaha Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 99/Penuguan tahun 2017, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 100/penuguan tahun 2017 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 101/penuguan tahun 2017. Sebagai sita jaminan. yang terletak di Desa Penuguan Kec. Selat Penuguan (dahulu Kecamatan Pulaurimau) Kabupaten Banyuasin. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan. 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya; 9. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |