| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa RIYAN SAPUTRA Bin TAMRIN (Alm), pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di sebuah Rumah milik Saksi SITI ROISA Bin SUKIRMAN yang beralamat di RT.009 RW.001 Desa Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Rumah Korban yang beralamat di RT.009 RW.001 Desa Taja Indah Kec. Betung Kab Banyuasin berangkat dari rumah hendak bekerja menyadap karet, pada saat diperjalanan melewati rumah Saksi SITI terdakwa melihat Saksi SITI pergi keluar rumah bersama anaknya, melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung ada niat untuk melakukan tindak pidana pencurian dirumah Saksi SITI, yang mana ketika terdakwa melihat Saksi SITI sudah jauh meninggalkan rumahnya, terdakwa langsung mendatangi rumah Saksi SITI dari pintu belakang dan melihat pintu belakang rumah Saksi SITI tersebut hanya dikaitkan dengan kawat dan tidak terkunci dari dalam. Mengetahui kondisi pintu rumah Saksi SITI tersebut selanjutnya terdakwa langsung membuka kaitan kawat yang menutup pintu dan langsung masuk kedalam rumah menuju kekamar Saksi SITI dan langsung mengambil 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A17 warna biru laut yang terletak diatas keranjang baju dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna biru tua yang terletak di atas lemari ruang tamu.
- Bahwa setelah mengambil 2 (dua) buah handphone milik Saksi SITI kemudian terdakwa langsung meninggalkan rumah Saksi SITI dengan membawa handphone tersebut keluar melalui pintu belakang rumah Saksi SITI. Selanjutnya terdakwa dengan membawa 2 (dua) handphone milik saksi SITI langsung pergi menuju rumah Sdr. ANANG DEDI untuk meminta tolong membuka Pola kedua handphone milik Saksi SITI yang terkunci, setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian pola tersebut sudah terbuka. Selanjutnya terdakwa membawa salah satu Handphone merk Oppo A16 warna biru tua ke rumah sdr HABIBI, yang mana pada saat itu ada sdr. PEMAS dirumahnya Sdr. HABIBI.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr. HABIBI untuk menggadaikan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A16 kepada sdr. MANDA. Selanjutnya sdr. HABIBI dan Sdr. PEMAS pergi menggunakan kendaraan sepeda motor pergi kerumah sdr MANDA untuk menggadaikan handphone. Setelah 30 Menit kemudian mereka berdua kembali dan memberikan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian dari uang tersebut terdakwa, Sdr. HABIBI dan Sdr. PEMAS belikan sabu sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu), dan sisanya terdakwa belikan saldo dana sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga membelikan saldo dana sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) kepada Sdr. ANANG sebagai upah telah membuka pola Hp hasil curian tersebut dan sisa uangnya terdakwa belikan makanan.
- Bahwa pada malam harinya sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. HABIBI menuju rumah sdr. MANDA untuk menebus handphone yang terdakwa gadaikan sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut terdakwa pinjam dari teman terdakwa. Kemudian terdakwapun kembali kerumah sdr. ANANG DEDI dan pada saat dirumah Sdr. ANANG, terdakwa mengatakan kepada sdr. HABIBI untuk menjual 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A17 warna biru laut milik Saksi SITI tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu sdr. HABIBI mengatakan "TUNGGU BAE PAGI BESOK, KERUMAH AKU BAE".
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa datang kerumah sdr HABIBI dan ternyata terdakwa masih menunggu pembeli yang membeli 1 (satu) buah handphone merk Oppo A17 tersebut, dan sekira pukul 08.00 Wib kemudian tibalah kakak ipar Sdr. HABIBI yang tidak terdakwa ketahui namanya, langsung memeriksa kondisi handphone yang hendak dijual. Kemudian setelah di memeriksa kondisi handphone tersebut selanjutnya Kakak ipar Sdr. HABIBI yang tidak terdakwa ketahui namanya tersebut memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah memberikan uang tersebut kemudian Kakak ipar Sdr. HABIBI yang tidak terdakwa ketahui namanya tersebut langsung pergi dari rumah Sdr. HABIBI. selanjutnya uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A17 tersebut, terdakwa diberikan oleh Sdr. HABIBI uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membeli Sabu, mengisi saldo dana dan membeli makanan.
- Bahwa masih di hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr HABIBI kembali menggadaikan kembali 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna biru tua kepada sdr. MANDA, yang mana saat itu kami mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan uang tersebut kembali terdaakwa gunakan untuk membeli sabu, makanan dan saldo dana. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa sedang berjalan kaki hendak pergi ke warung. Banyak warga yang mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa RIYAN SAPUTRA Bin TAMRIN (Alm) tersebut, Saksi SITI ROISA Binti SUKIRMAN selaku korban mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah dengan nilai tersebut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |