| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa Madrosa Bin Hasim (Alm), pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Area Warung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama dengan saudara RIAN (Daftar Pencarian Saksi) berangkat dari rumah untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terkait perkara pembunuhan yang dialami oleh keponakan Terdakwa dengan membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang bagian depan dan terdakwa sarungkan menggunakan kardus berwarna coklat, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa berada dilingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan menuju kantin saat itu saksi korban IDA LAILA BINTI M. RAYID (Alm) juga berada di kantin tersebut bersama dengan Saksi Suhaini Binti Arham Dani (Alm) dan Saksi Erni Ririani Binti A. Rahman (Alm), kemudian saksi korban duduk di kantin tersebut lalu Terdakwa langsung duduk di samping Saksi ERNI RIRIANI BINTI A.RAHMAN (ALM), kemudian saksi korban, Saksi Suhaini Binti Arham Dani (Alm) dan Saksi Erni Ririani Binti A. Rahman (Alm), mendengar saudara RIAN (Daftar Pencarian Saksi) berkata "LAJUKELAH...LAJUKELAH" selanjutnya Terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang depan yang bergagan kayu warna hitam menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut dengan cara diayunkan dari atas menggunakan tangan sebelah kanan ke bagian dada/perut saksi korban sebanyak 2 (dua) kali namun saksi korban tangkis menggunakan kedua tangan kanan dan kedua paha saksi korban sehingga tusukan Terdakwa 1 (satu) kali mengenai tangan sebelah kiri dan 1 (satu) kali lagi mengenai paha sebelah kiri saksi korban, lalu saksi korban menendang Terdakwa menggunakan kedua kaki saksi korban dan mengenai paha Terdakwa sehingga Terdakwa menjauh dari saksi korban, lalu Terdakwa pergi dengan mengendarai sepada motor bersama saudara RIAN, setelah Terdakwa pergi, saksi korban pergi kerumah sakit untuk berobat, lalu pergi ke Polres Banyuasin untuk membuat laporan polisi.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban IDA LAILA BINTI M. RAYID (Alm) mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum Nomor: 445/015/VER-H/RSUD-BA/2025 pada tanggal 16 April 2025, yang ditandatangani oleh dr.Elisa Rosani selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar/fisik ditemukan :
- Luka lecet di lengan bawah kiri dengan ukuran dua sentimeter, dasar kulit;
- Luka lecet di paha kiri dengan ukuran tiga sentimeter, dasar kulit;
kesimpulan pada pemeriksaan pasien Perempuan WNI berumur Lima Puluh Dua Tahun ini ditemukan luka lecet pada bagian lengan bawah kiri dan paha kiri yang diduga akibat benda tajam.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa Madrosa Bin Hasim (Alm), pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Area Warung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa bersama dengan saudara RIAN (Daftar Pencarian Saksi) berada di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin untuk menghadiri persidangan perkara pembunuhan yang dialami oleh keponakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menuju kantin yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, yang pada saat itu juga terdapat Saksi Korban IDA LAILA BINTI M. RAYID (Alm) bersama dengan Saksi Suhaini Binti Arham Dani (Alm) dan Saksi Erni Ririani Binti A. Rahman (Alm), kemudian saksi korban duduk di kantin tersebut lalu Terdakwa langsung duduk di samping Saksi ERNI RIRIANI BINTI A.RAHMAN (ALM), kemudian saksi korban, Saksi Suhaini Binti Arham Dani (Alm) dan Saksi Erni Ririani Binti A. Rahman (Alm), mendengar saudara RIAN (Daftar Pencarian Saksi) berkata "LAJUKELAH...LAJUKELAH" selanjutnya Terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang depan yang bergagan kayu warna hitam menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan senjata tajam tersebut dengan cara diayunkan dari atas menggunakan tangan sebelah kanan ke bagian dada/perut saksi korban sebanyak 2 (dua) kali namun saksi korban tangkis menggunakan kedua tangan kanan dan kedua paha saksi korban sehingga tusukan Terdakwa 1 (satu) kali mengenai tangan sebelah kiri dan 1 (satu) kali lagi mengenai paha sebelah kiri saksi korban, lalu saksi korban menendang Terdakwa menggunakan kedua kaki saksi korban dan mengenai paha Terdakwa sehingga Terdakwa menjauh dari saksi korban, lalu Terdakwa pergi dengan mengendarai sepada motor bersama saudara RIAN, setelah Terdakwa pergi, saksi korban pergi kerumah sakit untuk berobat, lalu pergi ke Polres Banyuasin untuk membuat laporan polisi
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban IDA LAILA BINTI M. RAYID (Alm) mengalami luka sesuai hasil Visum et Repertum Nomor: 445/015/VER-H/RSUD-BA/2025 pada tanggal 16 April 2025, yang ditandatangani oleh dr.Elisa Rosani selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar/fisik ditemukan :
- Luka lecet di lengan bawah kiri dengan ukuran dua sentimeter, dasar kulit;
- Luka lecet di paha kiri dengan ukuran tiga sentimeter, dasar kulit;
kesimpulan pada pemeriksaan pasien Perempuan WNI berumur Lima Puluh Dua Tahun ini ditemukan luka lecet pada bagian lengan bawh kiri dan paha kiri yang diduga akibat benda tajam
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |