1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menambahkan Nama Anak Pemohon Semula Aurel, Menjadi Aurel Anggraini, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1607-LT-27042015-0026 tertanggal 12 Mei 2023 dan Nama Anak Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 1607112103140013 yang tercatat atas nama Aurel, lahir di Banyuasin pada tanggal 2 Februari 2009 atas nama Kepala Keluarga Saparudin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perubahan/Penambahan Nama Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkannya pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |