| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa Tinu Widianto Als Andi Bin Riawan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Mushola Darul Huda di Desa Margo Rukun Rt.11 Rw.03 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr Yunus sedang berboncengan dengan Sdr Yunus menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Jupiter MX warna merah dan tiba di Mushola Darul Huda di Desa Margo Rukun Rt.11 Rw.03 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk membeli nasi di warung, pada saat Sdr Yunus pergi, Terdakwa masuk ke dalam Mushola yang tidak terkunci, dan melihat situasi tidak ada orang, kemudian Terdakwa melihat kotak amal dan langsung membuka kotak amal yang terbuat dari kaca yang sudah dalam keadaan retak, Terdakwa menarik dengan cara paksa menggunakan tangganya hingga kaca kotak amal tersebut pecah, lalu Terdakwa mengeluarkan seluruh uang yag berada di dalam kotak amal tersebut, pada saat mengambil uang Terdakwa menyadari jika jendela mushola tersebut transparan sehinnga Terdakwa menggeser kotak amal tersebut ke tempat yang lebih tidak terlihat agar tidak menimbulkan suara bising, kemudian terdakwa telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 839.000 (delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam jaket merahnya, lalu pada saat ingin keluar mushola, Terdakwa terpergok oleh seorang yang bernama Sdr taupik sehingga Terdakwa langsung bergegas pergi ke kamar mandi yang terletak di samping mushola, kemudian di dalam kamar mandi tersebut Terdakwa melepaskan jaket tersebut dan meletakkan jaket tersebut di dalam kamar mandi, kemudian selang berapa saat Terdakwa keluar kamar mandi terdapat Sdr TAUPIK yang sudah menunggunya di depan kamar mandi musholah tersebut sehingga Terdakwa ditanyakan oleh Sdr TAUPTK "KAU NGAMBIL KOTAK AMAL" kemudian dijawab Terdakwa "SAYA TIDAK TAHU", sehingga Sdr TAUPIK memanggil ketua musholah untuk bertemu dengan Terasngka, kemudian Terdakwamengakui bahwa telah mengambil uang dalam kotak amal musholah dan menyimpan uang tersebut dalam jaket merah miliknya, dan Terdakwadengan barang bukti di amankan oleh warga dan di bawa ke kantor polisi
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mushola Darul Huda megalami kerugian sebesar Rp. 839.000 (tdelapan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) . -------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. ---------- |