1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon Semula Arifah Kurnia Wati, Menjadi Arifa Kurnia Wati, pada Kutipan Akta Kelahiran Terlambat Nomor: 472.11/5500/DUK-PENCAPIL/III/2013 tertanggal 24 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, dan Kartu Keluarga Nomor: 1607052607087908 atas nama Kepala Keluarga Tumirin semula Prasasti menjadi Arifa Kurnia Wati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Perubahan Nama Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|