Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Pkb Arifa Kurnia Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arifa Kurnia Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon Semula Arifah Kurnia Wati, Menjadi Arifa Kurnia Wati, pada Kutipan Akta Kelahiran Terlambat Nomor: 472.11/5500/DUK-PENCAPIL/III/2013 tertanggal 24 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, dan Kartu Keluarga Nomor: 1607052607087908 atas nama Kepala Keluarga Tumirin semula Prasasti menjadi Arifa Kurnia Wati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin;
 
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mencatatkan Perubahan Nama Pemohon tersebut pada Daftar Khusus untuk itu yang sedang berjalan;
 
4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak