| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas surat tanah :
a) sebidang tanah dengan luas ± 565 ?yang diatasnya terdapat bangunan yang berlokasi di Air Batu Rt.007 Rw.003 Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : SUMIRAN
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : SUPRATNO
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : PONIRAN
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : JALAN
b) sebidang tanah dengan luas ± 565 ?yang diatasnya terdapat bangunan yang berlokasi di Air Batu Rt.007 Rw.003 Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : SUPRATNO
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : SUYONO
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : KAMISO
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : JALAN
4. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah atas objek perkara sebagaimana dimaksud dalam posita 1 dan 2 ;
5. Menyatakan tidak sah, batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat surat surat yang telah di alihkan sebelumnya milik Penggugat ;
6. Menghukum tergugat mengembalikan surat tanah milik penggugat
7. Menghukum tegugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat atas akibat dari surat tanah penggugat di tergugat maka penggugat tidak dapat mengagunkannya di bank atau lainnya untuk modal usaha,sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
8. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) karena sesuai dengan status sosial penggugat adalah orang yang terpandang yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
9. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding , kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bijvormad);
11. Memerintahkan tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini |