Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2022/PN Pkb | SUHAIMI | 1.Pemerintah RI, C.q Kapolda Sumsel, C.q Kapolres Banyuasin, C.q, Kasat Reskrim Polres Banyuasin 2.Pemerintah RI C.q Kapolda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin 3.Pemerintah RI C.q Kapolda Sumsel 4.Pemerintah RI C.q Kapolri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Nov. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2022/PN Pkb | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Nov. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | II. Petitum Permohonan Pra-Peradilan Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan sebelumnya maka Pemohon Praperadilan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai C.q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Selanjutnya, Pemohon Praperadilan mohon putusan sebagai berikut : 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan Penghentian Penyelidikan dan atau Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. 5.Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan atau penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib. 7.Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah). 8.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I dan Termohon II mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRES BANYUASIN Beralamat Di Jalan Pangkalan Balai, Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. 9.Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |