Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Pkb 1.TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2.ANGGA NOVRANATA, S.H.
SUPARJO Bin NASARUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2392/L.6.19/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIDIAN HARIWANGSA, S.H.
2ANGGA NOVRANATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARJO Bin NASARUDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa Suparjo Bin Nasarudin (alm) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Aoril 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Jalan Jeramba Panjang Rt.015 Rw.004 Kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 01 April 2026, sekira pukul 16:00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di J.jeramba panjang Rt.015 Rw.004 kel.Rimba Asam kab.banyuasin. saudara ADI LEMBENG (DPO) menemuinya dan menanyakan “APO BARANG KEMAREN LAH ABIS” lalu menawarkan barang narkotika jenis sabu lagi sebanyak 1 (satu) paket dengan harga senilai Rp.6.000.000. (enam juta rupiah), dan Terdakwa menjawab “IYO KAK AKU AMBEK LAGI” kemudian saudara ADI LEMBENG langsung memberi sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan hasil pembelian pertama kepada saudara ADI LEMBENG uang tunai senilai Rp.6.000.000. (enam juta rupiah), Terdakwa berkata “MOKASIH KAK” Kemudian saudara ADI LEMBENG (DPO) pergi tidak tau kemana, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut disimpan Terdakwa di dalam kotak kaca mata berwarna biru diletekkan di atas lemari pakaian;
  • Bahwa Pada hari kamis tanggal 02 April 2026, sekira pukul 01.00 wib pada saat itu Terdakwa sendirian sedang membenahi kolam ikan di belakang rumah Terdakwa tiba-tiba datanglah pihak kepolisian yang berpakaian preman melakukan penggerebekan kemudian saya diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 2 (dua) Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,16 gram (empat belas koma enam belas gram), 1 (satu) ball plastik klip, 1 (satu) buah skop pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna biru didapati berada di atas lemari pakaian, kemudian pihak kepolisian tersebut menanyakan kepada saya milik siapa barang bukti ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 1265NNF/2026 tanggal 17 April 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, Muhamad Al Giffari S.Si dan DIRLI FAHMI RIZAL S.FARM S.SI dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 12,824 gra, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2155/2026/NNF :

Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa disebut BB 2155/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Suparjo Bin Nasarudin (alm) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Aoril 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Jalan Jeramba Panjang Rt.015 Rw.004 Kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 01 April 2026, sekira pukul 16:00 wib pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di J.jeramba panjang Rt.015 Rw.004 kel.Rimba Asam kab.banyuasin. ada datang saudara ADI LEMBENG (DPO) menemui Terdakwa dan berkata “APO BARANG KEMAREN LAH ABIS” lalu menawarkan barang narkotika jenis sabu lagi sebanyak 1 (satu) paket dengan harga senilai Rp.6.000.000. (enam juta rupiah), dan Terdakwa menjawab “IYO KAK AKU AMBEK LAGI” lalu ADI LEMBENG (DPO) memberi sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberiukan uang kepada saudara ADI LEMBENG senilai Rp.6.000.000. (enam juta rupiah), dan saudara ADI LEMBENG (DPO) pergi tidak tau kemana, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut disimpan Terdakwa di dalam kotak kaca mata berwarna biru diletekkan di atas lemari pakaian;
  • Pada hari kamis tanggal 02 April 2026, sekira pukul 01.00 wib pada saat itu Terdakwa sendirian sedang berada dibelakang rumahnya, dan tiba-tiba datanglah pihak kepolisian yang berpakaian preman melakukan penggerebekan kemudian saya diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 2 (dua) Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,16 gram (empat belas koma enam belas gram), 1 (satu) ball plastik klip, 1 (satu) buah skop pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna biru didapati berada di atas lemari pakaian, kemudian pihak kepolisian tersebut menanyakan kepada saya milik siapa barang bukti ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dilakukan oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN BIDANG LABORATORIS FORENSIK No.Lab : 1265NNF/2026 tanggal 17 April 2026, yang diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, Muhamad Al Giffari S.Si dan DIRLI FAHMI RIZAL S.FARM S.SI dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 12,824 gra, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2155/2026/NNF :

Berdasarkan barang bukt? yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemenksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa disebut BB 2155/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya