Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus-LH/2026/PN Pkb 1.CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2.M.YUANSYAH PUTRA,SH
1.RICO ERWANSYAH Bin MISWAN
2.SUHARDI Bin ALI UDIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 220/Pid.Sus-LH/2026/PN Pkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2753/L.6.19/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLES BARITA HAMONANGAN SIHOMBING,SH.,MH
2M.YUANSYAH PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO ERWANSYAH Bin MISWAN[Penahanan]
2SUHARDI Bin ALI UDIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa I RICO ERWANSYAH BIN MISWAN bersama-sama dengan terdakwa II SUHARDI BIN ALI UDIK pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa I mendapatkan telpon dari sdr. HERI, lalu sdr. HERI menyuruh terdakwa I untuk mengambil minyak di daerah Keluang dan terdakwa I diminta untuk pergi bersama dengan terdakwa II, kemudian terdakwa I pergi menjemput terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu terdakwa I bersama dengan terdakwa II mengambil mobil truck jenis mobil barang merk Mitsubishi canter FE 74 HD (4X2) M/T dengan nomor polisi BE 8230 KU yang didalamnya berisikan 1 sebuah tangka modif berbentuk kotak yang terbuat dri besi dengan ukuran kapasitas 10.000 liter di rumah sdr. HERI, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari Betung menuju ke Keluang yang mana sebelum berangkat terdakwa I sempat menelpon sdr. HERI untuk mengabari bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah berangkat ke Keluang, lalu sdr. HERI berkata kepada terdakwa I bahwa ongkos jalan akan segera ditransfer dan jika sudah sampai di Portal A3 yang berada di daerah Keluang sdr. HERI menyuruh terdakwa I untuk mengabari sdr. HERI, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II tiba di portal A3 dan terdakwa I langsung menelpon sdr. HERI untuk mengabari telah tiba di portal A3, lalu sdr. HERI menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk menunggu, kemudian kurang lebih sekitar 15 (lima belas) menit sdr. HERI menghubungi terdakwa I dan mengabarkan kepada terdakwa I untuk menunggu dikarenakan minyak belum siap, setelah 3 (tiga) hari menunggu di portal A3 lalu pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB sdr. HERI menghubungi terdakwa I dan mengabarkan kalau minyak sudah siap dan nanti ada orang yang bernama sdr. SAMSU (DPO) yang akan menemui terdakwa I dan terdakwa II di Portal A3, lalu sekitar setengah jam kemudian sdr. SAMSU (DPO) datang menemui terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai sepeda Motor Honda Revo kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke tempat penyulingan minyak tradisional yang diarahkan oleh sdr. SAMSU (DPO) menggunakan sepeda motor di Desa Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa proses pengolahan minyak mentah ditempat masakan tersebut sehingga menjadi BBM jenis solar tiruan yaitu minyak mentah hasil dari pengeboran sumur ilegal dimasukkan dalam wadah berupa tangki kotak yang terbuat dari plat besi kemudian tanki tersebut dibawahnya dipanaskan dengan menggunakan api yang berasal dari kayu bakar lalu di tangki kotak besi tersebut terdapat beberapa pipa yang mana dari pipa tersebut mengeluarkan beberapa jenis minyak dari proses pemanasan atau pembakaran tersebut lalu minyak tersebut ditempatkan dalam sebuah drum ukuran 220 liter untuk dijual kepada pembeli.----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setibanya di tempat penyulingan minyak tradisonal tersebut, BBM jenis solar tiruan langsung dimuat ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa I dengan cara minyak yang telah dimasak dan berada di dalam drum disedot dengan menggunakan mesin penyedot yang ada di masakan (penyulingan minyak tradisional) tersebut kemudian selang dihubungkan dari drum ke mesin penyedot dan selanjutnya selang satu lagi dihubungkan dari mesin penyedot ke tangki mobil yang terdakwa I bawa lalu mesin dihidupkan dan minyak tersebut disedot dan seluruh proses itu dilakukan oleh orang yang bekerja di masakan bersama dengan terdakwa II selaku kernet terdakwa I.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil BBM jenis solar tiruan tersebut di 4 (empat) tempat penyulingan minyak tradisional, yang mana di tempat pertama mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 5 (lima) drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, kemudian di tempat yang kedua mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 25 (dua puluh lima) drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, lalu di tempat yang ketiga mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 15 (lima) belas drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, dan di tempat yang keempat mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 7 (tujuh) drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, setelah itu terdakwa I menghubungi sdr. HERI dan mengabarkan bahwa BBM jenis solar tiruan sudah selesai dimuat, lalu sdr. HERI menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk berangkat ke Palembang dan setelah itu akan dikabari kembali untuk tujuan kemana minyak tersebut akan diantar, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju Palembang lalu ditengah perjalanan sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin terdakwa I dan terdakwa II diberhentikan oleh saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN (yang keduanya merupakan anggota kepolisian) yang sedang melaksanakan piket di Pos Polantas KM 42 di Jl. Palembang – Betung Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, pada saat mobil yang dikendarai terdakwa I dan terdakwa II berhenti, lalu saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menghampiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa serta memperkenalkan diri kepada terdakwa I dan terdakwa II bahwa saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN merupakan anggota kepolisian dari Polres Banyuasin kemudian menanyakan barang apa yang dibawa kepada terdakwa I dan dijawab oleh terdakwa I bahwa barang yang dibawa adalah minyak solar olahan, lalu saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menanyakan surat/dokumen terkait pengangkutan minyak solar olahan tersebut, namun terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkannya, setelah itu saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk keluar dari mobil dan membuka box mobil, ketika dibuka didapati di dalam box mobil tersebut ada tangki kotak yang terbuat dari plat besi yang berisikan bahan bakar minyak solar olahan/tiruan, kemudian saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menghubungi anggota Unit Pidsus Polres Banyuasin untuk menyerahkan terdakwa I dan terdakwa I beserta barang bukti tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang anggota Unit Pidsus Polres Banyuasin dan membawa terdakwa I dan terdakwa II berikut dengan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II yang bermuatan minyak solar olahan tanpa ijin tersebut ke Polres Banyuasin.------
  • Bahwa Berdasarkan hasil analisa terhadap sampel barang bukti minyak, sesuai dengan Test Report Nomor 075/KPI46240/SE/2026-S2, 10 Juni 2026, dari Laboratory – Refinery Unit III PT. Kilang Pertamina Internasional, diperoleh hasil bahwa sampel barang bukti tidak sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan Dalam Negeri.----------
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II membeli dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sulingan dari tempat pengolahan minyak mentah tidak ada izin, serta minyak mentah yang didapat pada tempat pengolahan tersebut berasal dari sumur-sumur illegal yang tidak memiliki izin.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa I RICO ERWANSYAH BIN MISWAN bersama-sama dengan terdakwa II SUHARDI BIN ALI UDIK pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa I mendapatkan telpon dari sdr. HERI, lalu sdr. HERI menyuruh terdakwa I untuk mengambil minyak di daerah Keluang dan terdakwa I diminta untuk pergi bersama dengan terdakwa II, kemudian terdakwa I pergi menjemput terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu terdakwa I bersama dengan terdakwa II mengambil mobil truck jenis mobil barang merk Mitsubishi canter FE 74 HD (4X2) M/T dengan nomor polisi BE 8230 KU yang didalamnya berisikan 1 sebuah tangka modif berbentuk kotak yang terbuat dri besi dengan ukuran kapasitas 10.000 liter di rumah sdr. HERI, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari Betung menuju ke Keluang yang mana sebelum berangkat terdakwa I sempat menelpon sdr. HERI untuk mengabari bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah berangkat ke Keluang, lalu sdr. HERI berkata kepada terdakwa I bahwa ongkos jalan akan segera ditransfer dan jika sudah sampai di Portal A3 yang berada di daerah Keluang sdr. HERI menyuruh terdakwa I untuk mengabari sdr. HERI, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II tiba di portal A3 dan terdakwa I langsung menelpon sdr. HERI untuk mengabari telah tiba di portal A3, lalu sdr. HERI menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk menunggu, kemudian kurang lebih sekitar 15 (lima belas) menit sdr. HERI menghubungi terdakwa I dan mengabarkan kepada terdakwa I untuk menunggu dikarenakan minyak belum siap, setelah 3 (tiga) hari menunggu di portal A3 lalu pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB sdr. HERI menghubungi terdakwa I dan mengabarkan kalau minyak sudah siap dan nanti ada orang yang bernama sdr. SAMSU (DPO) yang akan menemui terdakwa I dan terdakwa II di Portal A3, lalu sekitar setengah jam kemudian sdr. SAMSU (DPO) datang menemui terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai sepeda Motor Honda Revo kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ke tempat penyulingan minyak tradisional yang diarahkan oleh sdr. SAMSU (DPO) menggunakan sepeda motor di Desa Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa proses pengolahan minyak mentah ditempat masakan tersebut sehingga menjadi BBM jenis solar tiruan yaitu minyak mentah hasil dari pengeboran sumur ilegal dimasukkan dalam wadah berupa tangki kotak yang terbuat dari plat besi kemudian tanki tersebut dibawahnya dipanaskan dengan menggunakan api yang berasal dari kayu bakar lalu di tangki kotak besi tersebut terdapat beberapa pipa yang mana dari pipa tersebut mengeluarkan beberapa jenis minyak dari proses pemanasan atau pembakaran tersebut lalu minyak tersebut ditempatkan dalam sebuah drum ukuran 220 liter untuk dijual kepada pembeli.----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setibanya di tempat penyulingan minyak tradisonal tersebut, BBM jenis solar tiruan langsung dimuat ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa I dengan cara minyak yang telah dimasak dan berada di dalam drum disedot dengan menggunakan mesin penyedot yang ada di masakan (penyulingan minyak tradisional) tersebut kemudian selang dihubungkan dari drum ke mesin penyedot dan selanjutnya selang satu lagi dihubungkan dari mesin penyedot ke tangki mobil yang terdakwa I bawa lalu mesin dihidupkan dan minyak tersebut disedot dan seluruh proses itu dilakukan oleh orang yang bekerja di masakan bersama dengan terdakwa II selaku kernet terdakwa I.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil BBM jenis solar tiruan tersebut di 4 (empat) tempat penyulingan minyak tradisional, yang mana di tempat pertama mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 5 (lima) drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, kemudian di tempat yang kedua mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 25 (dua puluh lima) drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, lalu di tempat yang ketiga mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 15 (lima) belas drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, dan di tempat yang keempat mendapatkan BBM jenis solar tiruan sebanyak 7 (tujuh) drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, setelah itu terdakwa I menghubungi sdr. HERI dan mengabarkan bahwa BBM jenis solar tiruan sudah selesai dimuat, lalu sdr. HERI menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk berangkat ke Palembang dan setelah itu akan dikabari kembali untuk tujuan kemana minyak tersebut akan diantar, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju Palembang lalu ditengah perjalanan sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin terdakwa I dan terdakwa II diberhentikan oleh saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN (yang keduanya merupakan anggota kepolisian) yang sedang melaksanakan piket di Pos Polantas KM 42 di Jl. Palembang – Betung Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, pada saat mobil yang dikendarai terdakwa I dan terdakwa II berhenti, lalu saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menghampiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa serta memperkenalkan diri kepada terdakwa I dan terdakwa II bahwa saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN merupakan anggota kepolisian dari Polres Banyuasin kemudian menanyakan barang apa yang dibawa kepada terdakwa I dan dijawab oleh terdakwa I bahwa barang yang dibawa adalah minyak solar olahan, lalu saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menanyakan surat/dokumen terkait pengangkutan minyak solar olahan tersebut, namun terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkannya, setelah itu saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk keluar dari mobil dan membuka box mobil, ketika dibuka didapati di dalam box mobil tersebut ada tangki kotak yang terbuat dari plat besi yang berisikan bahan bakar minyak solar olahan/tiruan, kemudian saksi DIAN PERMANA BIN SODIKIN dan saksi INGGAR FRANTINO BIN ANDI SUFRAN menghubungi anggota Unit Pidsus Polres Banyuasin untuk menyerahkan terdakwa I dan terdakwa I beserta barang bukti tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang anggota Unit Pidsus Polres Banyuasin dan membawa terdakwa I dan terdakwa II berikut dengan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II yang bermuatan minyak solar olahan tanpa ijin tersebut ke Polres Banyuasin.------
  • Bahwa Berdasarkan hasil analisa terhadap sampel barang bukti minyak, sesuai dengan Test Report Nomor 075/KPI46240/SE/2026-S2, 10 Juni 2026, dari Laboratory – Refinery Unit III PT. Kilang Pertamina Internasional, diperoleh hasil bahwa sampel barang bukti tidak sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan Dalam Negeri.----------
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) tiruan/palsu jenis solar yang dimuat di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II adalah berasal dari pengolahan BBM tiruan/palsu jenis solar yang tidak memiliki izin dari pemerintah.-------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya